Jakarta, 15 Juli 2026 – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, S.Pd., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak cukup hanya ditentukan oleh penyesuaian tarif pelayanan kesehatan. Menurutnya, tantangan terbesar justru terletak pada penguatan tata kelola, sistem pengawasan, transparansi pengelolaan dana, serta pencegahan kecurangan (fraud) yang harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul berbagai upaya pemerintah dalam melakukan harmonisasi regulasi di sektor kesehatan, termasuk penyesuaian standar tarif pelayanan sebagai bagian dari transformasi sistem kesehatan nasional.
> “Masalah utama JKN bukan sekadar besaran tarif, tetapi lemahnya tata kelola. Jika tarif sudah berubah tetapi celah fraud tetap terbuka, maka yang bertambah hanya nilai kerugiannya,” tegas Nurhadi.
Menurut Nurhadi, setiap kebijakan yang berkaitan dengan pembiayaan layanan kesehatan harus dibangun di atas prinsip good governance, sehingga dana JKN yang berasal dari iuran masyarakat dan dukungan negara dapat dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Ia mengingatkan bahwa tanpa sistem pencegahan fraud yang kuat, perubahan tarif pelayanan justru berpotensi meningkatkan nilai kerugian akibat penyimpangan, baik melalui manipulasi klaim, pelayanan yang tidak sesuai ketentuan, maupun praktik-praktik lain yang merugikan keuangan JKN.
“Penguatan tata kelola harus menjadi prioritas. Harmonisasi regulasi tidak boleh berhenti pada perubahan tarif, tetapi harus dibarengi pengawasan yang efektif, transparansi pengelolaan dana, audit yang profesional, serta penegakan hukum yang tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran,” ujarnya.
Sebagai mitra kerja pemerintah di bidang kesehatan, Komisi IX DPR RI terus mendorong agar transformasi JKN tidak hanya berorientasi pada efisiensi pembiayaan, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang diterima masyarakat.
Nurhadi menilai bahwa keberlanjutan JKN hanya dapat diwujudkan apabila seluruh pemangku kepentingan—pemerintah, BPJS Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, organisasi profesi, aparat penegak hukum, dan masyarakat—bersama-sama membangun sistem pengawasan yang mampu menutup setiap celah penyimpangan.
Ia juga menekankan pentingnya optimalisasi teknologi digital, audit berbasis risiko, penguatan fungsi pengawasan internal, serta peningkatan transparansi dalam proses pembayaran klaim sebagai bagian dari reformasi tata kelola JKN.
Nurhadi berharap seluruh regulasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan JKN dapat saling terintegrasi sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan dana kesehatan nasional.
> “JKN adalah program strategis nasional yang melindungi jutaan rakyat Indonesia. Karena itu, setiap rupiah yang dikelola harus dipastikan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan kesehatan yang adil, berkualitas, dan berkelanjutan. Pengawasan yang kuat, transparansi yang nyata, dan penegakan hukum yang konsisten merupakan fondasi utama menjaga kepercayaan publik terhadap Program JKN,” pungkas Nurhadi.
Program JKN merupakan salah satu program strategis nasional yang menjadi pilar utama sistem jaminan sosial di Indonesia. Oleh karena itu, penguatan tata kelola dan pencegahan fraud dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, serta memastikan hak masyarakat atas layanan kesehatan dapat terpenuhi secara optimal.
