Kediri, 14 Juli 2026 – Rekan Indonesia Jawa Timur mengapresiasi respons cepat jajaran Polsek Grogol, Kabupaten Kediri, dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran minuman beralkohol di Desa Datengan, Kecamatan Grogol.
Ketua Rekan Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadon, menyampaikan bahwa laporan masyarakat diteruskan kepada pihak kepolisian karena dinilai telah menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.
«”Kurang dari 30 menit setelah laporan kami sampaikan, jajaran Polsek Grogol langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Kami mengapresiasi respons cepat yang diberikan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat,” ujar Bagus Romadon, Selasa (14/7/2026).»
Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas mengamankan 12 botol yang diduga berisi minuman beralkohol jenis arak. Barang tersebut kemudian diamankan untuk diproses sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Grogol AKP Andang Wastiyono, S.H., M.H. bersama anggotanya turun langsung ke lokasi setelah menerima informasi. Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan terhadap barang yang diamankan masih berlangsung sesuai prosedur hukum. Belum ada penetapan status hukum terhadap pihak tertentu, dan proses penyelidikan masih menjadi kewenangan kepolisian.
Rekan Indonesia Jawa Timur menilai respons cepat aparat kepolisian merupakan wujud komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Organisasi tersebut berharap setiap laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran hukum dapat ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rekan Indonesia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri apabila menemukan dugaan pelanggaran hukum. Masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada aparat penegak hukum agar penanganan dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.
Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Indonesia diatur antara lain melalui Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, serta berbagai peraturan daerah yang berlaku di masing-masing wilayah. Penerapan sanksi administratif maupun pidana bergantung pada hasil penyelidikan, pembuktian, dan ketentuan hukum yang dinilai relevan oleh aparat penegak hukum.
Rekan Indonesia Jawa Timur berharap sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan kepolisian terus diperkuat guna menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Kediri.
