KEDIRI — Aliansi Kediri Bangkit (AKB) mempertanyakan ketegasan Pemerintah Kabupaten Kediri dalam memastikan pelaksanaan Karnaval Desa Dukuh, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, yang dijadwalkan berlangsung pada 9–10 Oktober 2026.
Pertanyaan tersebut disampaikan setelah Plt. Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Drs. Kaleb Untung Satrio W., M.M., dikonfirmasi mengenai batas waktu kegiatan. Kaleb menyampaikan bahwa kegiatan akan diupayakan selesai sesuai batas waktu perizinan, yakni hingga pukul 22.00 WIB, dengan jawaban, “Insya Allah.”
Pernyataan tersebut kemudian mendapat sorotan dari Humas Aliansi Kediri Bangkit (AKB), Arif Fatikunnada.
Menurut Arif, penggunaan kata “Insya Allah” dalam konteks pengawasan kegiatan yang telah memiliki batas waktu perizinan justru menimbulkan pertanyaan mengenai seberapa tegas pengawasan di lapangan.
«“Kami menyayangkan jawaban ‘Insya Allah’. Ini bukan persoalan apakah kegiatan boleh atau tidak boleh, tetapi menyangkut kepastian penegakan aturan. Kalau dalam perizinan sudah jelas kegiatan dibatasi sampai pukul 22.00 WIB, maka harus ada komitmen bahwa ketentuan tersebut benar-benar ditegakkan,” ujar Arif.»
Arif juga mengingatkan bahwa Bupati Kediri telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Kediri Nomor 200.1.3.1/19/418.62/2026 tentang Penggunaan Sound System/Pengeras Suara di Wilayah Kabupaten Kediri.
Aturan tersebut antara lain mengatur penggunaan sound system, tingkat kebisingan, kendaraan pengangkut sound system, waktu serta rute kegiatan, dan kewajiban perizinan. Untuk kegiatan nonstatis seperti karnaval atau pawai, penggunaan sound system disebut dibatasi maksimal 85 dBA.
“Surat edaran Bupati sudah diterbitkan. Artinya, pemerintah daerah memiliki dasar yang jelas untuk melakukan pengawasan. Kami mempertanyakan apakah Satpol PP akan benar-benar melakukan pengawasan sampai kegiatan selesai atau hanya mengandalkan imbauan kepada panitia,” tegas Arif.
AKB Minta Satpol PP Tegas
Arif menegaskan, AKB tidak mempersoalkan masyarakat menggelar kegiatan budaya dan hiburan. Namun, kegiatan tersebut harus tetap berjalan sesuai perizinan dan ketentuan ketertiban umum.
“Kami tidak anti-kegiatan masyarakat. Silakan masyarakat menggelar karnaval. Tetapi ketika sudah ada izin dan sudah ada aturan, maka semua pihak harus menghormatinya. Jangan sampai aturan dibuat tetapi pelaksanaannya tidak tegas,” katanya.
AKB juga meminta Satpol PP Kabupaten Kediri memastikan beberapa hal di lapangan, terutama:
1. Kegiatan berakhir sesuai batas waktu perizinan, yaitu pukul 22.00 WIB.
2. Penggunaan sound system mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan Pemkab Kediri.
3. Tidak terjadi gangguan terhadap ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
4. Petugas melakukan pengawasan secara langsung selama kegiatan berlangsung.
5. Apabila terjadi pelanggaran, aparat melakukan tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
“Satpol PP adalah bagian dari pemerintah daerah yang memiliki tugas dalam penegakan Perda dan penyelenggaraan ketenteraman serta ketertiban umum. Karena itu, kami ingin melihat ketegasan dan komitmennya, bukan sekadar pernyataan,” ujar Arif.
Menurutnya, kepastian batas waktu penting karena kegiatan yang menggunakan sound system dalam jumlah besar berpotensi menimbulkan gangguan bagi masyarakat apabila tidak dikendalikan.
“Kalau memang pukul 22.00 WIB selesai, ya harus selesai pukul 22.00 WIB. Jangan sampai masyarakat kemudian mempertanyakan kenapa aturan berbeda dengan pelaksanaan di lapangan,” pungkasnya.
AKB menyatakan akan memantau pelaksanaan Karnaval Desa Dukuh pada 9–10 Oktober 2026 dan meminta seluruh pihak menghormati perizinan serta aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Kediri.
