Blitar, 31 Juli 2026 – Rekan Indonesia Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk mengawal pemenuhan hak masyarakat atas pelayanan kesehatan dengan menggelar aksi damai pada Jumat, 31 Juli 2026, mulai pukul 08.00 WIB di Kantor Bupati Blitar, Kantor Inspektorat Kabupaten Blitar, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, serta Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar.
Aksi tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal tata kelola pemerintahan, khususnya di sektor kesehatan, agar penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), mutu pelayanan kesehatan di Puskesmas dan RSUD, serta pengelolaan anggaran kesehatan berjalan secara transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Ketua Rekan Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadon, mengatakan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak konstitusional seluruh warga negara. Oleh sebab itu, pemerintah daerah berkewajiban memastikan setiap warga memperoleh akses pelayanan kesehatan yang mudah, bermutu, dan berkeadilan.
> “Kesehatan adalah hak rakyat yang dijamin konstitusi. Anggaran kesehatan harus dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sehingga benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat, bukan sekadar memenuhi target administrasi atau serapan anggaran,” tegas Bagus Romadon.
Rekan Indonesia Jawa Timur menilai penguatan sistem jaminan kesehatan sosial harus diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan, mulai dari ketersediaan tenaga kesehatan, obat-obatan, alat kesehatan, hingga kepastian pelayanan yang cepat, profesional, dan tidak diskriminatif.
Selain itu, organisasi tersebut juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran kesehatan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Pengawasan internal maupun eksternal dinilai harus berjalan efektif agar setiap rupiah anggaran kesehatan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Tuntutan Aksi
Memperkuat pelaksanaan Jaminan Kesehatan Sosial bagi seluruh masyarakat Kabupaten Blitar.
Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di seluruh Puskesmas dan RSUD.
Membuka informasi pengelolaan anggaran kesehatan secara transparan dan akuntabel.
Mendesak Inspektorat Kabupaten Blitar mengoptimalkan pengawasan terhadap penggunaan anggaran kesehatan.
Meminta BPKAD Kabupaten Blitar memastikan tata kelola keuangan sektor kesehatan sesuai prinsip akuntabilitas.
Mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mutu pelayanan kesehatan.
Mendorong DPRD Kabupaten Blitar memperkuat fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan anggaran kesehatan.
Rekan Indonesia Jawa Timur menegaskan bahwa aksi akan dilaksanakan secara damai, tertib, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Organisasi juga mengajak seluruh peserta untuk menjaga ketertiban umum serta mengedepankan dialog yang konstruktif dengan pemerintah daerah.
Rekan Indonesia Jawa Timur berharap aksi ini menjadi momentum evaluasi bersama dalam memperkuat sistem kesehatan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memastikan pengelolaan anggaran kesehatan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Blitar.
Dasar Hukum
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3).
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Kawal Anggaran Kesehatan, Tingkatkan Mutu Pelayanan, Wujudkan Jaminan Kesehatan yang Berkualitas bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”
