Blitar, 19 Juli 2026 – Relawan Kesehatan Indonesia (REKAN INDONESIA) Jawa Timur secara resmi mengirimkan surat kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal tata kelola anggaran kesehatan di Kabupaten Blitar agar berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua REKAN INDONESIA Jawa Timur, Bagus Romadon, menyampaikan bahwa anggaran kesehatan merupakan instrumen penting untuk menjamin hak masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang layak. Oleh karena itu, setiap rupiah anggaran harus digunakan secara tepat sasaran, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Anggaran kesehatan adalah uang rakyat yang harus kembali kepada rakyat dalam bentuk pelayanan kesehatan yang berkualitas. Kami berharap seluruh proses pengelolaannya dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujar Bagus Romadon.
Melalui surat tersebut, REKAN INDONESIA Jawa Timur meminta Kortastipidkor Polri melakukan penelaahan terhadap informasi dan dokumen yang disampaikan. Apabila dalam proses ditemukan indikasi pelanggaran yang didukung alat bukti yang cukup, REKAN INDONESIA berharap penanganan dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah tersebut didasarkan pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta peraturan lainnya yang mengatur pengelolaan keuangan daerah dan pelayanan publik.
REKAN INDONESIA Jawa Timur menilai pengawasan terhadap anggaran kesehatan merupakan bagian dari upaya memastikan peningkatan mutu pelayanan di puskesmas, rumah sakit daerah, serta mendukung keberhasilan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Blitar.
Selain itu, organisasi berharap sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, aparat pengawas internal, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Aparat Penegak Hukum (APH), dan Kortastipidkor Polri dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
REKAN INDONESIA Jawa Timur menegaskan bahwa penyampaian surat ini merupakan bentuk hak partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan serta tidak dimaksudkan sebagai pernyataan bahwa telah terjadi tindak pidana. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses hukum yang berlaku dan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kami ingin memastikan anggaran kesehatan benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Blitar. Transparansi dan akuntabilitas adalah fondasi utama dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas,” tutup Bagus Romadon.
