Blitar, 19 Juli 2026 – Organisasi masyarakat GPM Swahira meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan Republik Indonesia, serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Subdit Tipikor) Polda Jawa Timur melakukan audit dan pemeriksaan terhadap pengelolaan dana jasa pelayanan COVID-19 di RSUD Wlingi, Kabupaten Blitar.
Permintaan tersebut disampaikan setelah GPM Swahira memperoleh informasi bahwa dana jasa pelayanan COVID-19 diterima RSUD Wlingi pada Agustus 2025, namun baru dibagikan kepada tenaga kesehatan pada Juli 2026. Informasi tersebut menurut GPM Swahira perlu diklarifikasi secara terbuka oleh pihak rumah sakit agar tidak menimbulkan spekulasi dan untuk memastikan seluruh proses pengelolaan keuangan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua GPM Swahira, Arif Fatikunnada, menyatakan bahwa audit diperlukan sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara dan perlindungan hak tenaga kesehatan.
“Kami meminta BPK, Kejaksaan, dan Tipikor Polda Jawa Timur melakukan audit secara menyeluruh. Jika seluruh proses telah sesuai aturan, hasil audit akan memberikan kepastian hukum. Namun apabila ditemukan penyimpangan, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Arif.
Dasar hukum yang menjadi landasan permintaan audit antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mewajibkan setiap pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur pertanggungjawaban dan pengelolaan keuangan negara.
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang memberikan kewenangan kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara.
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila dalam hasil audit ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, atau kerugian keuangan negara.
5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang mewajibkan rumah sakit menerapkan tata kelola yang baik, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
GPM Swahira juga meminta manajemen RSUD Wlingi menjelaskan secara resmi waktu penerimaan dana, mekanisme pengelolaan, alasan keterlambatan penyaluran kepada tenaga kesehatan, serta dasar administratif yang menjadi acuan selama masa penundaan tersebut.
GPM Swahira menegaskan bahwa permintaan audit ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan bukan merupakan tuduhan atau kesimpulan telah terjadi tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran sepenuhnya merupakan kewenangan aparat pengawas dan penegak hukum berdasarkan hasil audit dan proses hukum yang berlaku.
