Situbondo – Ketua Umum Gerakan Nasional Transparansi Publik (GNTP) menyampaikan apresiasi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan penafsiran konstitusional terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Putusan tersebut dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat demokrasi, kebebasan berekspresi, serta kepastian hukum di Indonesia.
Menurut Ketua Umum GNTP, penegasan Mahkamah Konstitusi bahwa ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik dalam Pasal 27A UU ITE tidak dapat digunakan untuk melindungi nama baik lembaga pemerintah, instansi, badan usaha, maupun jabatan publik dari kritik merupakan bagian dari perlindungan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab.
“GNTP mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan kepastian hukum sekaligus mempertegas bahwa kritik terhadap penyelenggara negara merupakan bagian dari kontrol publik dalam negara demokrasi. Kritik yang disampaikan secara bertanggung jawab tidak boleh dikriminalisasi,” tegas Ketua Umum GNTP.
GNTP juga menyambut baik penegasan Mahkamah mengenai frasa “suatu hal” yang harus dimaknai secara ketat sebagai perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang, sehingga tidak lagi menimbulkan multitafsir dalam penerapan hukum.
Selain itu, GNTP mendukung sikap Mahkamah yang tetap mempertahankan unsur “tanpa hak” dalam ketentuan UU ITE. Menurut GNTP, unsur tersebut penting agar profesi seperti wartawan, peneliti, akademisi, aktivis, maupun aparat penegak hukum yang bekerja sesuai kewenangannya memperoleh perlindungan hukum dan tidak mudah dikriminalisasi.
GNTP juga menilai pembatasan terhadap penerapan pasal ujaran kebencian merupakan langkah yang tepat. Penegakan hukum harus difokuskan pada konten yang secara nyata menghasut kebencian, diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan berdasarkan identitas tertentu, bukan terhadap kritik, pendapat, maupun perbedaan pandangan yang disampaikan secara sah.
Sebagai organisasi yang bergerak di bidang transparansi publik, pengawasan, dan keterbukaan informasi, GNTP berharap putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi pedoman bagi seluruh aparat penegak hukum dalam menerapkan UU ITE secara profesional, proporsional, dan tidak disalahgunakan untuk membungkam kritik masyarakat.
GNTP juga memberikan apresiasi kepada pemohon uji materi yang telah menggunakan mekanisme konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi sehingga menghasilkan putusan yang memperkuat perlindungan hak konstitusional warga negara.
“Kritik yang objektif, berdasarkan data, dan disampaikan dengan itikad baik merupakan bagian dari pengawasan masyarakat terhadap jalannya pemerintahan. GNTP akan terus mendorong budaya transparansi, akuntabilitas, serta penegakan hukum yang adil dan bebas dari kriminalisasi terhadap kritik yang sah,” tutup Ketua Umum GNTP.
Gerakan Nasional Transparansi Publik (GNTP)
Integrity Watch
“Transparency • Accountability • Justice”
