Kediri, 2 Agustus 2026 – Gerakan Pemberdayaan Masyarakat Swahira (GPM Swahira) secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada Gubernur Jawa Timur terkait dugaan pelanggaran perizinan usaha, ketenagakerjaan, perpajakan, dan kepatuhan administrasi yang diduga dilakukan oleh UD Gunung Batu, beralamat di Jalan KH. Ahmad Dahlan Timur Nomor 118, Kecamatan Mojo, Kota Kediri.
Surat pengaduan tersebut ditembuskan kepada berbagai instansi, di antaranya Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Kepolisian Daerah Jawa Timur, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Ketua GPM Swahira, Arif Fatikunnada, mengatakan pengaduan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penegakan hukum, perlindungan hak-hak pekerja, serta terciptanya iklim usaha yang sehat, adil, dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan.
“Seluruh pelaku usaha memiliki kewajiban yang sama untuk mematuhi aturan. Kepatuhan terhadap hukum merupakan fondasi penting dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat sekaligus memberikan perlindungan kepada pekerja dan masyarakat,” ujar Arif.
Dugaan yang Dilaporkan
Dalam surat pengaduannya, GPM Swahira menyampaikan sejumlah dugaan yang meminta dilakukan verifikasi oleh instansi berwenang, antara lain:
- Perusahaan diduga belum mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Ditemukan indikasi dugaan pengelolaan limbah hasil produksi yang perlu diteliti lebih lanjut apakah telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Perusahaan diduga belum melengkapi sejumlah dokumen perizinan usaha, antara lain:
- Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Sertifikat Halal;
- Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), apabila diwajibkan berdasarkan jenis usahanya;
- Dokumen perizinan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
GPM Swahira menilai seluruh dugaan tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan oleh instansi yang memiliki kewenangan agar diperoleh kepastian hukum.
Meminta Pemeriksaan Terpadu
Melalui surat tersebut, GPM Swahira meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur membentuk tim pemeriksaan terpadu dengan melibatkan instansi teknis sesuai kewenangannya, antara lain DPMPTSP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta instansi terkait lainnya.
Pemeriksaan tersebut diharapkan mencakup aspek legalitas usaha, perlindungan tenaga kerja, kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan, serta pengelolaan lingkungan hidup.
Dorong Penegakan Hukum yang Adil
Menurut Arif Fatikunnada, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa diskriminasi terhadap seluruh pelaku usaha.
“Kami mendukung dunia usaha berkembang, tetapi setiap perusahaan juga wajib memenuhi seluruh kewajiban hukumnya. Pemerintah perlu memastikan tidak ada pelaku usaha yang memperoleh perlakuan berbeda dalam penerapan aturan,” katanya.
Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
GPM Swahira menegaskan bahwa seluruh informasi yang disampaikan dalam surat tersebut merupakan dugaan yang diajukan melalui mekanisme pengaduan masyarakat dan belum merupakan kesimpulan adanya pelanggaran. Organisasi tersebut menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses verifikasi, pemeriksaan, serta pembuktian kepada instansi yang berwenang.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran administratif maupun tindak pidana, GPM Swahira meminta agar pemerintah dan aparat penegak hukum menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perusahaan telah memenuhi seluruh kewajiban hukumnya, GPM Swahira menyatakan menghormati hasil tersebut sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang objektif.
Harapan GPM Swahira
GPM Swahira berharap pengaduan ini menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha, meningkatkan perlindungan bagi tenaga kerja, menjamin kepastian hukum bagi dunia usaha, serta mewujudkan tata kelola investasi yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan di Provinsi Jawa Timur.
