Blitar, 2 Agustus 2026 – KPW Rekan Indonesia Jawa Timur menanggapi penjelasan Direktur RSUD Ngudi Waluyo Wlingi, Dr. dr. Endah Woro Utami, M.M.R.S., terkait mekanisme penyelesaian klaim BPJS Kesehatan dan pembayaran jasa pelayanan (jaspel) tenaga kesehatan. Rekan Indonesia menghormati penjelasan bahwa setiap pengeluaran keuangan harus melalui mekanisme pertanggungjawaban yang akuntabel dan transparan, serta pembayaran jasa pelayanan dilakukan setelah melalui tahapan administrasi dan proses Tim Remunerasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, KPW Rekan Indonesia Jawa Timur menerima aspirasi dan informasi dari sejumlah tenaga kesehatan yang mempertanyakan adanya dugaan keterlambatan pembayaran jasa pelayanan selama beberapa bulan. Oleh karena itu, Rekan Indonesia meminta manajemen RSUD Ngudi Waluyo Wlingi memberikan penjelasan secara terbuka disertai data yang dapat dipertanggungjawabkan agar tidak terjadi simpang siur informasi.
KPW Rekan Indonesia Jawa Timur menegaskan bahwa jasa pelayanan (jaspel) merupakan hak tenaga kesehatan yang diberikan sebagai imbalan atas pelayanan kesehatan yang telah dilaksanakan. Hak tersebut pada prinsipnya harus dipenuhi secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian bagi tenaga kesehatan.
Secara konstitusional, Pasal 28D ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Selain itu, Pasal 38 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan yang layak serta memperoleh upah yang adil sesuai prestasi kerjanya. Perlindungan terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Kami menghormati mekanisme administrasi dan pertanggungjawaban keuangan yang berlaku di rumah sakit. Namun, jangan sampai proses administrasi menyebabkan tertundanya hak tenaga kesehatan tanpa kepastian. Apabila memang terdapat kendala administratif, hendaknya segera diselesaikan dengan tetap mengedepankan pemenuhan hak tenaga kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Bagus Romadon, Ketua KPW Rekan Indonesia Jawa Timur.
KPW Rekan Indonesia Jawa Timur meminta Direktur RSUD Ngudi Waluyo Wlingi membuka informasi secara transparan mengenai periode jasa pelayanan yang telah dibayarkan dan yang masih dalam proses pembayaran, jadwalt pembayaran, penyebab apabila terdapat keterlambatan, serta status penyelesaian klaim BPJS Kesehatan yang berkaitan dengan pembayaran jasa pelayanan tenaga kesehatan.
“Kami tidak ingin berspekulasi ataupun menyimpulkan tanpa data. Karena itu, kami meminta manajemen rumah sakit membuka informasi secara transparan agar seluruh pihak memperoleh kepastian. Jika seluruh pembayaran telah dilakukan sesuai prosedur, hal tersebut juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik,” tegas Bagus Romadon.
KPW Rekan Indonesia Jawa Timur berharap komunikasi antara manajemen RSUD Ngudi Waluyo Wlingi, BPJS Kesehatan, Pemerintah Kabupaten Blitar, dan tenaga kesehatan terus diperkuat sehingga setiap kendala administrasi maupun proses klaim dapat diselesaikan secara cepat, objektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Permintaan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pelayanan publik yang berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Dengan keterbukaan informasi dan penyelesaian yang tepat waktu, diharapkan hak tenaga kesehatan tetap terlindungi, kualitas pelayanan kepada masyarakat terjaga, serta kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan semakin meningkat.
