Kediri – Rekan Indonesia Jawa Timur menyampaikan keprihatinan atas laporan dan keluhan masyarakat mengenai dugaan peredaran serta penjualan minuman beralkohol di wilayah Desa Datengan dan Desa Sedang, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.
Ketua Rekan Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadon, menyatakan bahwa organisasi menerima informasi dari warga yang mengaku resah dengan dugaan aktivitas tersebut dan meminta aparat penegak hukum serta Pemerintah Kabupaten Kediri untuk melakukan pengecekan dan penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Selain itu, Rekan Indonesia Jawa Timur juga menerima informasi yang perlu diverifikasi mengenai dugaan penggunaan pekerja yang masih di bawah umur. Oleh karena itu, pihaknya meminta instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh sesuai dengan kewenangannya.
Seorang tokoh agama di wilayah tersebut, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, menyampaikan bahwa masyarakat telah beberapa kali menyampaikan keberatan dan berharap adanya penertiban. Pernyataan tersebut merupakan keterangan narasumber dan masih memerlukan verifikasi oleh pihak yang berwenang.
“Kami meminta aparat penegak hukum, Satpol PP, serta pemerintah daerah untuk menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila tidak ditemukan pelanggaran, hal tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Bagus Romadon.
Rekan Indonesia Jawa Timur juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan sendiri dan menyerahkan proses penanganan kepada aparat yang berwenang. Organisasi tersebut menyatakan siap mendukung upaya penegakan hukum yang adil, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Rekan Indonesia Jawa Timur berharap pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Kediri terus ditingkatkan guna menjaga ketertiban umum, melindungi generasi muda, serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
