Nganjuk, 29 Juli 2026 – Relawan Kesehatan Indonesia (Rekan Indonesia) Kabupaten Nganjuk bersama Rekan Indonesia Jawa Timur menyampaikan apresiasi kepada Bupati Nganjuk atas respons cepat dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait seorang pasien penderita tumor yang selama bertahun-tahun belum mendapatkan penanganan medis secara maksimal.
Pasien bernama Tn. Lukman Hakim diketahui menderita tumor sejak tahun 2023. Berdasarkan dokumen medis, pasien pernah mendapatkan Surat Rekomendasi DPJP (Surat Kontrol) dari Rumah Sakit TK. IV 05.07.02 Kediri dengan Nomor Rekam Medis 084680, yang merekomendasikan rujukan ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya, Poli Orthopedi, tertanggal 21 Februari 2024. Namun hingga tahun 2026, pasien masih belum memperoleh penanganan medis yang optimal sehingga kondisi kesehatannya semakin memprihatinkan.
Menindaklanjuti laporan masyarakat dan hasil asesmen lapangan yang dilakukan Relawan Kesehatan Indonesia, Pemerintah Kabupaten Nganjuk bergerak cepat melalui dinas terkait untuk memfasilitasi proses pelayanan kesehatan bagi pasien.
Bagus Romadon, Ketua KPW Relawan Kesehatan Indonesia Jawa Timur, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
«”Kami mengapresiasi Bupati Nganjuk beserta seluruh jajaran yang telah merespons cepat pengaduan masyarakat. Kami berharap proses administrasi, rujukan, hingga pengobatan pasien dapat berjalan dengan baik sehingga pasien memperoleh pelayanan kesehatan yang maksimal. Rekan Indonesia akan terus mengawal dan mendampingi pasien sampai mendapatkan hak pelayanan kesehatan yang semestinya,” ujar Bagus Romadon.»
Relawan Kesehatan Indonesia Kabupaten Nganjuk dan Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi pasien hingga memperoleh pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan medisnya serta memastikan hak masyarakat atas layanan kesehatan dapat terpenuhi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap warga negara berhak memperoleh akses pelayanan kesehatan yang cepat, bermutu, dan berkeadilan. Diharapkan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Nganjuk, fasilitas pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan, dan masyarakat dapat mencegah keterlambatan penanganan terhadap pasien dengan penyakit tumor, sehingga setiap pasien memperoleh kesempatan mendapatkan pelayanan kesehatan yang tepat waktu dan sesuai indikasi medis.
