Blitar, Jawa Timur — Organisasi masyarakat Rekan Indonesia Jawa Timur menyoroti penggunaan anggaran kesehatan di Kabupaten Blitar, khususnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp15,2 miliar yang dikelola Dinas Kesehatan.
Sorotan ini muncul setelah pernyataan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, dr. Christine Indrawati, yang menyebutkan bahwa sebagian besar dana tersebut digunakan untuk membiayai iuran BPJS Kesehatan bagi 27.986 jiwa peserta Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID).
Ketua Rekan Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadon, menegaskan bahwa penggunaan dana publik dalam jumlah besar harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
“Kami mempertanyakan penggunaan DBHCHT Rp15,2 miliar tersebut. Harus jelas rinciannya, berapa yang benar-benar terserap dan bagaimana mekanisme pengawasannya,” tegasnya.
Ia menilai, program pembiayaan BPJS bagi masyarakat kurang mampu merupakan langkah positif, namun tidak boleh mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Tak hanya DBHCHT, Rekan Indonesia juga menyoroti dana kapitasi BPJS Kesehatan di seluruh Puskesmas Kabupaten Blitar yang nilainya diperkirakan jauh lebih besar.
📊 Estimasi Anggaran Kapitasi:
Rata-rata dana per Puskesmas: Rp800 juta – Rp1,5 miliar / tahun
Jumlah Puskesmas: ± 30 – 35 unit
👉 Total estimasi:
Rp25 miliar – Rp48 miliar per tahun
Angka ini bahkan melampaui DBHCHT Rp15,2 miliar yang saat ini menjadi sorotan.
Rekan Indonesia menilai, besarnya dana kapitasi yang langsung dikelola fasilitas kesehatan berpotensi menimbulkan persoalan jika tidak diawasi ketat, seperti:
- Minimnya transparansi penggunaan anggaran
- Ketidaksesuaian antara anggaran dan kualitas layanan
- Potensi penyalahgunaan dana
Tidak optimalnya manfaat bagi masyarakat
“Jika dana kapitasi bisa mencapai puluhan miliar rupiah setiap tahun, maka publik wajib tahu digunakan untuk apa. Jangan sampai anggaran besar, tapi pelayanan tetap dikeluhkan,” tambah Bagus Romadon.
Penggunaan dana ini diatur dalam regulasi, antara lain:
- Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
- Permenkes No. 21 Tahun 2016 tentang Dana Kapitasi JKN
- PMK No. 215/PMK.07/2021 tentang DBHCHT
- Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang BLUD
Aturan tersebut menegaskan bahwa seluruh dana harus digunakan secara transparan, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rekan Indonesia Jawa Timur mendesak:
Audit terbuka DBHCHT Rp15,2 miliar
- Publikasi rinci anggaran PBID
- Transparansi dana kapitasi seluruh Puskesmas
- Pengawasan aktif DPRD dan
- Inspektorat
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan. Dengan total potensi anggaran mencapai puluhan miliar rupiah, transparansi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban.
👉 “DBHCHT Rp15,2 miliar disorot, dana kapitasi bisa tembus Rp40 miliar lebih — publik berhak tahu ke mana alirannya,” pungkas Bagus Romadon.
