KEDIRI — Aliansi Kediri Bangkit (AKB) menyoroti kejelasan batas waktu pelaksanaan Dukuh Carnival 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 9–10 Oktober 2026 di Desa Dukuh, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Sorotan tersebut disampaikan Humas AKB, Arif Fatikunada, setelah muncul pertanyaan mengenai kepastian jam pelaksanaan kegiatan. Dalam poster publikasi Dukuh Carnival 2026 yang beredar, tercantum tanggal pelaksanaan, namun waktu mulai dan batas akhir kegiatan tidak dijelaskan secara rinci.
Persoalan tersebut kemudian dikonfirmasi wartawan Bhagawanta News kepada pihak kepolisian, khususnya mengenai batas waktu kegiatan dan langkah yang akan dilakukan apabila pelaksanaan di lapangan berlangsung melewati waktu yang telah ditentukan.
Kabag Ops Polres Kediri, Kompol Ridwan Sahara, S.H., menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran (SE) yang menjadi acuan, kegiatan dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.
«“Makanya tidak saya sampaikan, di rakor komitmen panitia kita tuangkan di perjanjian,” jelas Kompol Ridwan Sahara saat dikonfirmasi.»
Menurutnya, kemungkinan terjadinya keterlambatan dalam pelaksanaan kegiatan tetap menjadi perhatian. Karena itu, komitmen panitia akan dibahas dan ditegaskan dalam rapat koordinasi.
Polisi Kedepankan Langkah Persuasif
Kompol Ridwan menegaskan, apabila kegiatan mengalami keterlambatan hingga mengganggu aktivitas atau kegiatan lain, kepolisian akan terlebih dahulu mengedepankan pendekatan persuasif.
«“Kita akan lakukan upaya persuasif, koordinasi dengan panitia dan keamanan untuk mendorong ataupun menarik peserta yang molor yang bikin lainnya terhambat,” ujarnya.»
Menurutnya, tindakan di lapangan akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi agar penanganan tidak menimbulkan persoalan baru.
«“Kita upayakan tindakan kita tidak memancing emosi semua pihak,” katanya.»
Namun, apabila kondisi di lapangan tidak memungkinkan untuk diselesaikan secara persuasif, kepolisian dapat mengambil langkah lebih lanjut sesuai situasi dan ketentuan yang berlaku.
Kompol Ridwan juga menyebut bahwa pada sejumlah kegiatan di tempat lain, kepolisian pernah mengambil tindakan penghentian kegiatan apabila situasi memang mengharuskan.
Jika Ada Unsur Pidana, Akan Diproses
Lebih lanjut, apabila situasi tidak memungkinkan untuk diselesaikan di lapangan, pihak panitia dapat dipanggil untuk dimintai keterangan.
«“Jika situasi tidak memungkinkan panitia akan kita panggil dan kita mintai keterangan, apabila ada pidana akan kita proses,” tegasnya.»
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa pelaksanaan kegiatan masyarakat tetap harus memperhatikan ketentuan dan komitmen yang telah disepakati dalam rapat koordinasi.
AKB: Sorotan untuk Transparansi
Sementara itu, Humas AKB Arif Fatikunada menegaskan bahwa sorotan yang disampaikan pihaknya bukan bertujuan untuk melarang kegiatan masyarakat.
Menurut AKB, transparansi mengenai jadwal dan batas waktu penting agar masyarakat mengetahui secara jelas kapan kegiatan dimulai dan kapan harus berakhir.
Terlebih, Dukuh Carnival merupakan kegiatan yang melibatkan banyak masyarakat dan penggunaan sound system sehingga aspek kenyamanan lingkungan sekitar juga perlu menjadi perhatian.
AKB mendorong agar pihak penyelenggara memberikan informasi yang jelas mengenai jadwal kegiatan kepada masyarakat serta memastikan pelaksanaan di lapangan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati bersama aparat terkait.
Dengan adanya klarifikasi dari Kabag Ops Polres Kediri, batas waktu kegiatan yang menjadi perhatian kini telah mendapat penjelasan, yakni hingga pukul 22.00 WIB.
Sementara itu, untuk memastikan informasi mengenai jam mulai serta rangkaian teknis Dukuh Carnival 2026 pada 9–10 Oktober 2026, konfirmasi kepada pihak penyelenggara masih dilakukan.
BHAGAWANTA NEWS
