BLITAR, 5 Oktober 2026 — KPW Rekan Indonesia Jawa Timur menyoroti pelayanan kesehatan dan capaian Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Blitar. Rekan Indonesia mendorong Pemerintah Kabupaten Blitar melakukan evaluasi terhadap pejabat yang memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Ketua KPW Rekan Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadon, mengatakan evaluasi perlu dilakukan secara objektif berdasarkan capaian kinerja, kualitas pelayanan, serta kemampuan pemerintah daerah dalam memastikan masyarakat memperoleh akses kesehatan.
> “Kami meminta Bupati Blitar melakukan evaluasi terhadap pejabat terkait, khususnya yang bertanggung jawab terhadap sektor kesehatan. Dalam mutasi pejabat, yang harus dikedepankan adalah integritas, kompetensi, profesionalitas, transparansi dan kepedulian kepada masyarakat,” ujar Bagus Romadon.
UHC dan Akses Kesehatan Jadi Perhatian
Rekan Indonesia menilai masih adanya masyarakat yang belum terlindungi secara optimal oleh JKN menjadi persoalan yang perlu mendapatkan perhatian serius.
Kondisi tersebut, menurut Bagus, dapat berdampak terhadap masyarakat ketika membutuhkan pelayanan kesehatan, khususnya kelompok masyarakat kurang mampu.
> “Kesehatan merupakan kebutuhan dasar. Pemerintah harus memastikan masyarakat, terutama warga miskin, tidak mengalami kesulitan ketika membutuhkan pelayanan kesehatan,” tegasnya.
Karena itu, Rekan Indonesia meminta Pemkab Blitar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap capaian UHC, kepesertaan JKN, akses masyarakat terhadap fasilitas kesehatan, serta berbagai kendala yang masih terjadi di lapangan.
Kinerja Kepala Dinas Kesehatan Perlu Dievaluasi
Secara khusus, Rekan Indonesia mendorong evaluasi terhadap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar.
Bagus mengatakan, apabila hasil evaluasi resmi menunjukkan adanya ketidaktercapaian target atau kinerja pelayanan yang belum optimal, pemerintah daerah perlu mengambil langkah perbaikan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
> “Kami tidak ingin persoalan ini dilihat sebagai persoalan pribadi. Yang kami minta adalah evaluasi kinerja secara objektif dan berbasis data. Jika memang diperlukan rotasi atau mutasi sebagai bagian dari perbaikan pelayanan, tentu itu menjadi kewenangan Bupati berdasarkan hasil evaluasi,” jelasnya.
Mutasi Harus Berorientasi pada Pelayanan Publik
Rekan Indonesia juga meminta agar proses mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Blitar benar-benar menjadi momentum memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Menurut Bagus, pejabat yang dipilih harus mempunyai rekam jejak yang baik, kompetensi, integritas dan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat.
> “Pejabat harus bekerja untuk rakyat. Jabatan bukan sekadar posisi, tetapi amanah. Ukuran keberhasilan pejabat harus bisa dilihat dari kualitas pelayanan dan manfaat yang dirasakan masyarakat,” katanya.
Berlandaskan Peraturan Perundang-undangan
Rekan Indonesia menyatakan dorongan tersebut sejalan dengan prinsip hak masyarakat atas kesehatan dan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam sejumlah ketentuan, antara lain UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3), UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN, UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Perpres No. 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.
Bagus berharap Bupati Blitar dapat memastikan seluruh kebijakan kepegawaian dan pelayanan kesehatan benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat.
> “Kami berharap Bupati Blitar memilih dan menempatkan pejabat yang mampu bekerja, memahami persoalan masyarakat, serta memiliki komitmen kuat meningkatkan pelayanan kesehatan. Jangan sampai masyarakat yang membutuhkan pelayanan justru menghadapi hambatan,” pungkas Bagus Romadon.
