Blitar, 22 Juni 2026** – Ketua Kolektif Pimpinan Wilayah (KPW) REKAN (Relawan Kesehatan) Indonesia Jawa Timur, **Bagus Romadon**, menagih komitmen Pemerintah Kabupaten Blitar atas hasil kesepakatan audiensi yang telah dilaksanakan pada **9 April 2026** di Ruang Rapat Candi Simping, Kantor Pemerintah Kabupaten Blitar.
Audiensi yang dipimpin langsung oleh Bupati Blitar tersebut dihadiri oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BPJS Kesehatan, direktur rumah sakit daerah, serta perwakilan REKAN Indonesia Jawa Timur. Pertemuan tersebut membahas upaya menjamin pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin serta percepatan pencapaian **Universal Health Coverage (UHC)** di Kabupaten Blitar.
Dalam audiensi tersebut, Pemerintah Kabupaten Blitar bersama seluruh pihak yang hadir telah menyepakati beberapa langkah strategis, yaitu mempermudah akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin, menyusun regulasi untuk mengoptimalkan kepesertaan BPJS Kesehatan, khususnya bagi pekerja bukan penerima upah, serta mengupayakan pencapaian UHC secara bertahap mulai tahun 2026.
Namun hingga saat ini, REKAN Indonesia Jawa Timur menilai perlu adanya langkah nyata dan terukur dari Pemerintah Kabupaten Blitar agar kesepakatan yang telah ditandatangani bersama tidak berhenti sebagai dokumen administratif semata.
Menurut Bagus Romadon, kesehatan merupakan hak dasar warga negara yang dijamin oleh konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh masyarakat, khususnya warga miskin dan rentan, memperoleh akses pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan terjangkau.
“Kami menghormati komitmen yang telah disampaikan Pemerintah Kabupaten Blitar dalam audiensi tersebut. Namun masyarakat juga berhak mengetahui sejauh mana progres pelaksanaan hasil kesepakatan yang telah dibuat bersama. Karena itu kami menagih realisasi konkret atas seluruh poin yang telah disepakati,” tegas Bagus Romadon.
REKAN Indonesia Jawa Timur mendasarkan sikapnya pada sejumlah ketentuan hukum yang menjamin hak atas kesehatan, antara lain:
* Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
* Pasal 34 Ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak.
* Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
* Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
* Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
* Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
REKAN Indonesia Jawa Timur meminta Pemerintah Kabupaten Blitar untuk segera menyampaikan perkembangan pelaksanaan hasil audiensi, termasuk langkah-langkah yang telah dilakukan dalam memperluas kepesertaan BPJS Kesehatan, meningkatkan akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin, serta mempercepat pencapaian Universal Health Coverage (UHC).
“Kesehatan bukan sekadar program pemerintah, melainkan hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan. Karena itu kami meminta Pemerintah Kabupaten Blitar segera merealisasikan seluruh hasil kesepakatan audiensi demi terwujudnya pelayanan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat,” pungkas Bagus Romadon.
### Pernyataan Sikap REKAN Indonesia Jawa Timur
1. Mendesak Pemerintah Kabupaten Blitar segera merealisasikan seluruh hasil kesepakatan audiensi tanggal 9 April 2026.
2. Memastikan masyarakat miskin memperoleh akses pelayanan kesehatan yang mudah dan tanpa hambatan administratif.
3. Mendorong percepatan pencapaian Universal Health Coverage (UHC) BPJS Kesehatan di Kabupaten Blitar.
4. Meminta transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah terkait progres pelaksanaan kesepakatan yang telah dibuat bersama.
