KEDIRI – Transparansi pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKS Al Huda yang beralamat di Jl. Masjid Al Huda No.196, Ngadirejo, Kec. Kota, Kota Kediri, Jawa Timur, setiap tahun hampir Rp. 1,5 milyar menuai sorotan publik. Pihak sekolah diduga tidak pernah memasang papan informasi realisasi penggunaan anggaran BOS sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah.
Kondisi tersebut memicu keprihatinan dan pertanyaan dari masyarakat serta para wali murid terkait keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas keuangan di lingkungan lembaga pendidikan tersebut.
Salah satu wali murid, Hendra, mengungkapkan kekecewaannya karena selama ini para orang tua murid tidak pernah diberi akses informasi mengenai rincian dan alokasi penggunaan dana BOS yang diterima oleh sekolah.
”Orang tua tidak pernah tahu penggunaan anggaran tersebut. Kami menduga ada potensi double accounting, sebab di sisi lain para siswa juga tetap dikenakan biaya pendidikan dengan nominal yang tidak sedikit,” ujar Hendra.
Saat dimintai konfirmasi oleh awak media untuk memberikan klarifikasi, Kepala SMKS Al Huda Moechamad Suhariyono yang Sekarang di Plt oleh Arief Setyawan, terkesan enggan memberikan penjelasan terkait tuduhan serta ketiadaan papan transparansi dana BOS tersebut.
Sikap tertutup sekolah ini memantik reaksi keras dari elemen masyarakat. Koordinator Aliansi Kediri Bangkit, Arif Fatikkunnada, menyatakan pihaknya siap mengambil langkah tegas jika transparansi penggunaan anggaran tidak kunjung dibuka secara terang-benderang.
”Kami akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran untuk mendesak transparansi penuh dan membongkar rincian penggunaan alokasi anggaran BOS di SMKS Al Huda,” tegas Arif.
Lanjutnya Arif juga memaparkan terkait potensi pelanggaran sesuai Undang-Undang, tindakan pengelolaan dana bantuan operasional yang tertutup dapat bersinggungan dengan sejumlah regulasi hukum yang berlaku di Indonesia:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Pasal 9: Badan publik (termasuk satuan pendidikan penerima dana negara/daerah) wajib mengumumkan informasi publik secara berkala, termasuk mengenai laporan keuangan dan penggunaan dana yang bersumber dari APBN/APBD.
2. Permendikbudristek tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)
Dalam aturan Pengelolaan Dana BOSP, setiap satuan pendidikan diwajibkan mengumumkan laporan realisasi penerimaan dan penggunaan dana BOS pada papan informasi sekolah yang mudah diakses oleh masyarakat umum.
Masih menurut Arif, potensi pelanggaran hukum pidana (Jika Terbukti Ada Penyimpangan/Penggelembungan/Pencatatan Ganda):
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Pasal 2 & Pasal 3: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat diancam sanksi pidana, pungkasnya.
