Kediri, 21 Juli 2026 – Aliansi Kediri Bangkit (AKB) mendesak Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kediri dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan polemik yang berkembang terkait komite sekolah di sejumlah SMA/SMK Negeri di wilayah Kediri.
Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap terciptanya iklim pendidikan yang kondusif serta pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan. Aliansi Kediri Bangkit menilai bahwa setiap mekanisme penghimpunan dana oleh Komite Sekolah harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan benar-benar bersifat sukarela tanpa adanya tekanan ataupun paksaan kepada orang tua atau wali peserta didik.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan satuan pendidikan. Sementara itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur bahwa Komite Sekolah berfungsi memberikan pertimbangan, dukungan, pengawasan, dan menjadi mediator antara sekolah dengan masyarakat. Bantuan dan sumbangan masyarakat harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta tidak boleh bersifat memaksa.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan menegaskan pentingnya tata kelola pendidikan yang baik, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada perlindungan hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu.
Aliansi Kediri Bangkit meminta Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kediri segera memfasilitasi dialog yang melibatkan pihak sekolah, komite sekolah, perwakilan orang tua/wali peserta didik, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, serta seluruh pemangku kepentingan terkait. Melalui forum tersebut diharapkan diperoleh klarifikasi yang objektif, penyamaan persepsi, serta solusi yang adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Aliansi Kediri Bangkit juga berharap seluruh kepala sekolah memperoleh kepastian hukum, rasa aman, dan dukungan dalam menjalankan tugasnya sebagai pemimpin satuan pendidikan sehingga dapat lebih fokus meningkatkan mutu pendidikan, kualitas pembelajaran, prestasi peserta didik, dan pelayanan kepada masyarakat.
Koordinator Aliansi Kediri Bangkit, Ratmat Putra Pradana, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan melalui dialog dan musyawarah merupakan langkah terbaik untuk menjaga stabilitas dunia pendidikan.
«”Kami mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan komunikasi yang terbuka, menghormati proses hukum yang berlaku, serta mengutamakan kepentingan terbaik bagi peserta didik. Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kediri bersama Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur diharapkan segera mengambil langkah penyelesaian agar polemik ini tidak berkepanjangan dan tidak mengganggu proses belajar mengajar,” ujar Ratmat Putra Pradana.»
Aliansi Kediri Bangkit menegaskan komitmennya untuk terus mengawal terciptanya tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, berkeadilan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pendidikan di Jawa Timur.
