Tulungagung, bhagawantanews.id – Sebuah truk tangki diduga membawa solar subsidi yang sebelumnya diberitakan diamankan aparat Polsek Sumbergempol, kini tidak lagi terlihat di area rumah dinas Polres Tulungagung.
Kejadian ini memunculkan pertanyaan besar di publik mengenai transparansi penanganan kasus BBM subsidi di Kabupaten Tulungagung.
Ketua KPW REKAN Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadon, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan.
“Jika memang kendaraan tersebut diamankan karena dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, maka harus jelas status hukumnya dan keberadaan barang buktinya.”
DASAR HUKUM
Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana:
Penjara maksimal 6 tahun
Denda hingga Rp60 miliar
TUNTUTAN REKAN INDONESIA JAWA TIMUR
Polres Tulungagung menjelaskan status tangki tersebut
Transparansi proses hukum kasus BBM subsidi
Penegakan hukum tanpa kompromi
REKAN Indonesia Jawa Timur akan terus mengawal kasus ini. (Tim Redaksi)
