KEDIRI — Aliansi Kediri Bangkit (AKB) menyoroti konsistensi pengawasan dan penerapan aturan penggunaan sound system atau sound horeg di Kabupaten Kediri. Sorotan tersebut muncul menyusul pelaksanaan Blar Blar Mega Carnival Dukuh Ngadiluwih 2026 yang disebut melibatkan sekitar 35 sound system.
Arif Fatikunnada, Humas Aliansi Kediri Bangkit (AKB), mempertanyakan bagaimana ketentuan penggunaan pengeras suara diterapkan dalam kegiatan tersebut, terutama terkait batas waktu pelaksanaan, tingkat kebisingan, dan pengawasan di lapangan.
Persoalan ini menjadi perhatian AKB karena Kabupaten Kediri memiliki Surat Edaran Bupati Kediri Nomor 200.1.3.1/19/418.62/2026 tentang Penggunaan Sound System/Pengeras Suara di Wilayah Kabupaten Kediri sebagai salah satu acuan yang perlu diperiksa dalam pelaksanaan kegiatan.
Menurut AKB, keberadaan aturan perlu diikuti dengan pengawasan yang jelas dan penerapan yang konsisten. Namun, dugaan ketidaksesuaian dalam kegiatan tersebut masih memerlukan verifikasi berdasarkan isi surat edaran dan fakta di lapangan.
Momentum Kepemimpinan Kapolri dan Kapolda Jatim
AKB menilai persoalan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, penyelenggara kegiatan, dan masyarakat dalam menjaga ketertiban umum.
Dengan tagline “Polisi Bersama Masyarakat”, AKB berharap pelayanan kepolisian diwujudkan melalui komunikasi yang terbuka, respons terhadap pengaduan warga, serta penanganan persoalan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Arif Fatikunnada mempertanyakan sejauh mana pengawasan dilakukan oleh Polres Kediri terhadap kegiatan yang menggunakan sound system dalam jumlah besar.
“Yang perlu mendapat kejelasan adalah bagaimana aturan diterapkan di lapangan, siapa yang melakukan pengawasan, dan bagaimana tindak lanjut apabila ditemukan ketidaksesuaian. Kami berharap semua pihak menjalankan tugas sesuai kewenangannya,” demikian pokok sikap yang disampaikan AKB.
AKB Pertanyakan Pengawasan 35 Sound System
AKB menyoroti sejumlah aspek yang dinilai perlu mendapat penjelasan dari pihak terkait, yaitu:
- Jumlah sound system: apakah jumlah sekitar 35 unit telah diverifikasi berdasarkan data penyelenggara dan pemeriksaan di lapangan?
- Tingkat kebisingan: apakah diperlukan dan telah dilakukan pengukuran sesuai ketentuan yang berlaku?
- Batas waktu kegiatan: apakah ketentuan waktu berakhirnya kegiatan telah diterapkan sesuai isi surat edaran?
- Pengawasan aparat: instansi mana yang bertanggung jawab melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti temuan sesuai kewenangannya?
AKB mendorong Satpol PP Kabupaten Kediri, Polres Kediri, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kediri, dan panitia penyelenggara memberikan penjelasan secara proporsional sesuai tugas masing-masing.
AKB juga menekankan bahwa jumlah sound system dan tingkat kebisingan merupakan dua hal berbeda. Jumlah perangkat perlu didata, sedangkan tingkat kebisingan perlu dinilai melalui pemeriksaan atau pengukuran yang sesuai apabila diperlukan.
AKB Siap Bersurat Resmi ke Polda Jatim
Arif Fatikunnada menegaskan, apabila persoalan tersebut tidak memperoleh kejelasan dan AKB menilai penerapan aturan tidak berjalan konsisten, pihaknya siap mengambil langkah resmi melalui Polda Jawa Timur.
“Apabila penerapan aturan tidak tegas dan persoalan ini tidak mendapatkan kejelasan, kami dari Aliansi Kediri Bangkit siap melayangkan surat resmi kepada Polda Jawa Timur untuk meminta klarifikasi dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengawasan di lapangan,” tegas Arif.
Menurut AKB, langkah tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam mengawal kebijakan publik. Tujuannya adalah meminta penjelasan mengenai penerapan aturan, bukan mendahului hasil pemeriksaan atau menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum fakta terverifikasi.
AKB berharap Polres Kediri dan instansi terkait dapat memberikan klarifikasi mengenai pelaksanaan pengawasan dalam Blar Blar Mega Carnival Dukuh Ngadiluwih 2026, termasuk penerapan ketentuan batas waktu apabila memang berlaku terhadap kegiatan tersebut.
Mendorong Kepastian Aturan dan Ketertiban Masyarakat
AKB menegaskan bahwa kegiatan hiburan masyarakat tetap perlu memperhatikan ketertiban umum dan kenyamanan warga sekitar. Pada saat yang sama, pengawasan harus dilakukan secara objektif dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dan kewenangan masing-masing instansi.
Bagi AKB, tagline “Polisi Bersama Masyarakat” perlu diwujudkan melalui komunikasi yang baik, keterbukaan informasi, dan penanganan pengaduan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga terdapat klarifikasi resmi, dugaan ketidaksesuaian penggunaan sound system dalam kegiatan tersebut masih perlu diverifikasi berdasarkan data dan fakta di lapangan.
ALIANSI KEDIRI BANGKIT (AKB)
Mengawal kebijakan publik, mendorong transparansi, dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.
