KEDIRI — Pelaksanaan cek sound Blar Blar Mega Carnival Dukuh Ngadiluwih 2026 menjadi sorotan Aliansi Kediri Bangkit (AKB). Organisasi tersebut mempertanyakan kepatuhan penyelenggara terhadap ketentuan perizinan dan Surat Edaran Bupati Kediri Nomor 200.1.3.1/19/418.62/2026 tentang penggunaan sound system atau pengeras suara di wilayah Kabupaten Kediri.
Humas AKB, Arif Fatikunnada, menegaskan bahwa pihaknya meminta kejelasan mengenai penerapan batas waktu kegiatan yang disebut paling lambat pukul 22.00 WIB, termasuk langkah pengawasan dan penanganan apabila kegiatan berlangsung melampaui ketentuan.
AKB Pertanyakan Kepatuhan terhadap Perizinan
Menurut AKB, izin kegiatan harus menjadi acuan bagi penyelenggara. Ketentuan mengenai waktu pelaksanaan, penggunaan pengeras suara, dan persyaratan lainnya perlu dipatuhi serta diawasi secara konsisten.
“Yang kami pertanyakan adalah bagaimana ketentuan perizinan diterapkan dan bagaimana pengawasan dilakukan di lapangan. Kami meminta penjelasan yang terbuka berdasarkan fakta, termasuk langkah yang diambil apabila ditemukan ketidaksesuaian,” demikian pokok sikap AKB.
Batas Waktu Pukul 22.00 WIB Jadi Perhatian
AKB meminta pihak terkait menjelaskan penerapan Surat Edaran Bupati Kediri terhadap kegiatan Blar Blar Mega Carnival Dukuh Ngadiluwih 2026, termasuk kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan dan izin yang diberikan.
AKB juga mendorong pemeriksaan objektif apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian, dengan meminta keterangan dari panitia penyelenggara maupun petugas yang bertanggung jawab atas pengawasan.
AKB Pertimbangkan Pengaduan Resmi ke Propam
Arif Fatikunnada menyampaikan bahwa AKB akan mempertimbangkan pengaduan resmi kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri apabila ditemukan indikasi persoalan dalam pelaksanaan tugas pengawasan.
Pengaduan tersebut dimaksudkan untuk meminta pemeriksaan terhadap pelaksanaan tugas pihak terkait, termasuk Kapolres Kediri, Kabagops, dan Kapolsek Ngadiluwih, sesuai kewenangan masing-masing.
“Apabila ditemukan indikasi bahwa pengawasan atau pelaksanaan tugas tidak berjalan sebagaimana mestinya, kami siap menempuh jalur pengaduan resmi ke Propam. Kami ingin persoalan ini diperiksa secara objektif berdasarkan bukti dan keterangan dari pihak-pihak terkait,” demikian pernyataan yang disiapkan untuk mewakili sikap AKB.
AKB menegaskan bahwa rencana pengaduan tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa personel tertentu telah melakukan pelanggaran. Langkah itu dimaksudkan untuk memperoleh kejelasan dan mendorong evaluasi melalui mekanisme resmi apabila terdapat dasar yang memadai.
AKB Minta Pengawasan dan Penegakan Aturan Diperjelas
AKB berharap Polres Kediri, panitia penyelenggara, dan instansi terkait memberikan penjelasan mengenai ketentuan perizinan serta pelaksanaan pengawasan selama kegiatan berlangsung.
Menurut AKB, hiburan masyarakat tetap dapat diselenggarakan dengan memperhatikan ketertiban umum, kenyamanan warga, dan aturan yang berlaku.
AKB menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui komunikasi, permintaan klarifikasi, dan mekanisme pengaduan resmi apabila diperlukan.
ALIANSI KEDIRI BANGKIT (AKB)
Mengawal kebijakan publik, mendorong transparansi, dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.
