KEDIRI — Aliansi Kediri Bangkit (AKB) mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan karnaval yang digelar bersamaan di tiga wilayah Kabupaten Kediri.
Tiga lokasi yang menjadi perhatian AKB yakni Desa Lamong, Kecamatan Badas; Desa Bogem, Kecamatan Gurah; dan Desa Dukuh, Kecamatan Ngadiluwih. Berdasarkan informasi kegiatan yang beredar, ketiganya dijadwalkan berlangsung pada 9–10 Oktober 2026.
AKB meminta Plt. Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Drs. Kaleb Untung Satrio W., MM, memastikan Surat Edaran Bupati Kediri Nomor 200.1.3.1/19/418.62/2026 tentang Penggunaan Sound System/Pengeras Suara di Wilayah Kabupaten Kediri diterapkan secara konsisten.
Tiga Lokasi Jadi Ujian Pengawasan
Humas AKB, Arif Fatikunnada, mengatakan pihaknya tidak bermaksud menghalangi masyarakat dalam menyelenggarakan kegiatan karnaval.
“Kami tidak mempersoalkan masyarakat menggelar karnaval. Yang kami dorong adalah bagaimana aturan yang sudah dibuat pemerintah benar-benar dijalankan di lapangan.”
Menurut Arif, adanya tiga kegiatan di lokasi berbeda dalam waktu yang bersamaan menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan.
“Satpol PP perlu memiliki pola pengawasan yang jelas. Jangan sampai karena kegiatan berlangsung bersamaan, pengawasan di salah satu lokasi menjadi tidak maksimal,” ujarnya.
Pengawasan Tidak Hanya Soal Batas Waktu
AKB meminta pengawasan dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya terkait waktu berakhirnya kegiatan.
Hal yang perlu diperhatikan antara lain tingkat kebisingan, penggunaan dan dimensi kendaraan sound system, jarak antarkendaraan, rute, perizinan serta aspek keselamatan masyarakat.
AKB juga meminta penyelenggara memperhatikan lingkungan sekitar, termasuk tempat ibadah, fasilitas kesehatan, ambulans, sekolah dan permukiman warga.
Menurut AKB, aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah harus menjadi pedoman bersama agar kegiatan masyarakat tetap dapat berlangsung meriah tanpa mengurangi hak masyarakat sekitar atas keamanan, ketertiban dan kenyamanan.
AKB Minta Tidak Tebang Pilih
Arif menegaskan, AKB mendorong Satpol PP Kabupaten Kediri bersikap konsisten dalam penerapan aturan.
“Kalau aturan sudah ditetapkan, maka harus berlaku untuk semua kegiatan dan semua wilayah tanpa tebang pilih,” tegas Arif.
AKB berharap koordinasi antara Satpol PP, kepolisian, pemerintah desa, panitia penyelenggara dan pihak terkait dapat diperkuat, khususnya karena terdapat tiga kegiatan yang berlangsung pada waktu yang berdekatan.
AKB juga menegaskan bahwa masyarakat tetap memiliki hak untuk menikmati kegiatan budaya dan hiburan, namun penyelenggara juga memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Masyarakat boleh meriah, tetapi aturan wajib dipatuhi. Karnaval aman, tertib, dan tetap menghormati masyarakat sekitar,” pungkas Arif.
