KEDIRI — Polemik terkait batas waktu pelaksanaan Karnaval Desa Dukuh, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya mempertanyakan ketegasan Satpol PP Kabupaten Kediri, kini Aliansi Kediri Bangkit (AKB) menyoroti sikap Plt. Camat Ngadiluwih, Jiwo, S.E.
Saat dikonfirmasi oleh media Bhagawantanews.id mengenai perizinan Karnaval Dukuh, khususnya terkait kegiatan tersebut akan berakhir pada pukul berapa, Plt. Camat Ngadiluwih disebut enggan memberikan tanggapan.
Sikap tersebut mendapat perhatian dari Humas Aliansi Kediri Bangkit (AKB), Arif Fatikunnada.
Arif mempertanyakan peran Camat sebagai bagian dari unsur pemerintahan kewilayahan, khususnya dalam melakukan pembinaan, koordinasi, serta menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Ngadiluwih.
> “Kami mempertanyakan peran Camat Ngadiluwih dalam persoalan ini. Camat merupakan bagian penting dalam pembinaan kewilayahan. Ketika masyarakat mempertanyakan batas waktu kegiatan yang berkaitan dengan ketertiban umum, seharusnya ada penjelasan yang jelas kepada publik,” ujar Arif.
Menurut Arif, persoalan tersebut semakin penting karena Pemerintah Kabupaten Kediri telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Kediri Nomor 200.1.3.1/19/418.62/2026 tentang Penggunaan Sound System/Pengeras Suara di Wilayah Kabupaten Kediri.
AKB meminta agar seluruh jajaran pemerintah di tingkat kabupaten maupun kecamatan memahami dan menjalankan ketentuan tersebut secara konsisten.
> “Kami tidak mempersoalkan kegiatan masyarakat. Yang kami pertanyakan adalah bagaimana pemerintah memastikan kegiatan tersebut berjalan sesuai perizinan dan aturan yang sudah diterbitkan,” tegasnya.
Arif juga meminta adanya koordinasi yang jelas antara pemerintah desa, kecamatan, Satpol PP, kepolisian, dan pihak terkait lainnya, sehingga tidak terjadi saling lempar tanggung jawab ketika masyarakat mempertanyakan pelaksanaan kegiatan.
AKB: Jangan Sampai Aturan Hanya di Atas Kertas
AKB menilai Surat Edaran Bupati harus menjadi pedoman bersama dalam mengendalikan penggunaan sound system pada kegiatan masyarakat.
“Kalau sudah ada Surat Edaran Bupati, jangan sampai aturan tersebut hanya menjadi dokumen administratif. Pemerintah di lapangan harus memastikan aturan itu benar-benar dilaksanakan,” kata Arif.
Terkait Karnaval Desa Dukuh yang dijadwalkan pada 9–10 Oktober 2026, AKB meminta pemerintah memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai batas waktu kegiatan serta mekanisme pengawasan di lapangan.
> “Kami berharap Camat Ngadiluwih tidak pasif. Masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai pelaksanaan kegiatan di wilayahnya. Kami juga meminta pemerintah memastikan ketentuan tentang penggunaan sound system dan batas waktu kegiatan benar-benar dipatuhi,” pungkas Arif.
AKB menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Karnaval Desa Dukuh dan meminta seluruh pihak mengedepankan ketertiban, kepastian aturan, serta kepentingan masyarakat.
