Jakarta, bhagawantanews.id — Relawan Kesehatan Indonesia (Rekan Indonesia) Jawa Timur mendorong percepatan Universal Health Coverage (UHC) BPJS Kesehatan di Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tulungagung. Dorongan tersebut disampaikan dalam pertemuan Ketua KPW Rekan Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadon, bersama Ketua KPD Rekan Indonesia Kabupaten Blitar, Hadi Purwanto, dengan Nurhadi, S.Pd., M.H.
Pertemuan tersebut membahas kondisi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tingkat keaktifan peserta, akses pelayanan kesehatan, serta perlunya penguatan perlindungan bagi masyarakat miskin dan rentan di kedua daerah.
Data BPJS Kesehatan per 30 Juni 2026 yang menjadi bahan perhatian menunjukkan Kabupaten Blitar dan Tulungagung masih berada dalam Zona Perhatian Khusus (Bottom 4) Jawa Timur dari sisi cakupan kepesertaan JKN.
Kabupaten Blitar tercatat memiliki jumlah penduduk 1.268.369 jiwa, dengan peserta JKN sebanyak 1.020.983 jiwa atau 80,50%. Lebih jauh, peserta aktif hanya mencapai 767.067 jiwa atau 60,48%.
Sementara Kabupaten Tulungagung memiliki jumlah penduduk 1.142.607 jiwa, dengan peserta JKN sebanyak 968.013 jiwa atau 84,72%. Peserta aktif tercatat 704.957 jiwa atau 61,70%.
Angka tersebut masih cukup jauh dibandingkan rata-rata Jawa Timur, yakni 96,89% untuk cakupan peserta dan 77,85% untuk tingkat keaktifan.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa persoalan JKN di Blitar dan Tulungagung bukan sekadar soal menambah jumlah peserta, tetapi juga memastikan masyarakat yang telah terdaftar memiliki kepesertaan aktif dan dapat menggunakan layanan ketika membutuhkan pengobatan.
Blitar: Percepatan UHC dan Kepesertaan Aktif
Untuk Kabupaten Blitar, Rekan Indonesia mendorong pemerintah daerah agar menjadikan percepatan UHC sebagai agenda prioritas.
Bagus Romadon menegaskan, pencapaian UHC tidak boleh hanya mengejar angka kepesertaan.
“Kami mendorong Kabupaten Blitar segera mempercepat UHC. Tetapi UHC jangan hanya menjadi angka di atas kertas. Yang paling penting adalah masyarakat memiliki kepesertaan aktif dan ketika sakit bisa langsung mendapatkan pelayanan kesehatan,” ujar Bagus Romadon.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memperkuat pendataan masyarakat miskin dan rentan, mempercepat penyelesaian peserta nonaktif, serta memperkuat koordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, pemerintah desa, rumah sakit dan fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Ketua KPD Rekan Indonesia Kabupaten Blitar, Hadi Purwanto, menambahkan bahwa persoalan administrasi maupun kemampuan ekonomi tidak boleh menjadi penyebab masyarakat kehilangan akses terhadap pelayanan kesehatan.
“Jangan sampai warga sudah sakit tetapi masih bingung bagaimana mendapatkan pelayanan. Pemerintah harus hadir memastikan masyarakat yang membutuhkan benar-benar mendapatkan jaminan kesehatan,” kata Hadi.
Tulungagung: Penguatan Jaminan dan Akses Pelayanan
Untuk Kabupaten Tulungagung, Rekan Indonesia mendorong pemerintah daerah mempercepat pencapaian UHC sekaligus membenahi tingkat keaktifan peserta.
Dengan cakupan JKN 84,72% dan keaktifan hanya 61,70%, masih terdapat pekerjaan besar untuk memastikan masyarakat terlindungi secara nyata.
Rekan Indonesia menilai masyarakat miskin, rentan, pekerja informal, serta kelompok masyarakat yang berpotensi mengalami kendala pembayaran iuran harus menjadi perhatian khusus.
Selain memperluas cakupan, pemerintah daerah perlu memastikan mekanisme pengaktifan kepesertaan berjalan cepat, mudah dan tidak berbelit ketika masyarakat membutuhkan pelayanan kesehatan.
Nurhadi: UHC Harus Dirasakan Manfaatnya
Menanggapi aspirasi tersebut, Nurhadi, S.Pd., M.H., mengapresiasi perhatian Rekan Indonesia terhadap persoalan kesehatan masyarakat di Blitar dan Tulungagung.
Menurutnya, UHC harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Saya mengapresiasi perhatian Rekan Indonesia terhadap persoalan kesehatan masyarakat, khususnya di Blitar dan Tulungagung. UHC tidak boleh berhenti pada angka kepesertaan, tetapi harus memastikan masyarakat dapat berobat dengan mudah, cepat, layak dan tanpa terbebani persoalan biaya,” ujar Nurhadi.
Ia juga menyoroti pentingnya memastikan peserta yang sudah terdaftar tidak kehilangan manfaat JKN akibat status kepesertaan yang tidak aktif.
“Jangan sampai ada warga yang sudah terdaftar, tetapi kepesertaannya tidak aktif ketika membutuhkan pelayanan. Pemerintah harus memastikan data masyarakat selalu diperbarui dan persoalan kepesertaan dapat diselesaikan secara cepat,” tegasnya.
Nurhadi mendorong penguatan sinergi antara pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, pemerintah desa, rumah sakit dan fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Pengaduan Masyarakat Harus Sampai pada Penyelesaian
Pertemuan tersebut juga membahas pentingnya penguatan mekanisme pengaduan masyarakat.
Rekan Indonesia menilai masyarakat harus mempunyai saluran pengaduan yang mudah diakses ketika menghadapi persoalan kepesertaan maupun pelayanan kesehatan.
Nurhadi menegaskan bahwa pengaduan masyarakat harus mendapatkan tindak lanjut.
“Masyarakat harus tahu ke mana menyampaikan keluhan ketika menghadapi masalah. Pengaduan tidak boleh berhenti sebagai laporan, tetapi harus ditindaklanjuti sampai ada penyelesaian,” katanya.
Hak Kesehatan Merupakan Amanat Konstitusi
Rekan Indonesia menegaskan bahwa perjuangan memastikan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan memiliki landasan konstitusional. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 memuat hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan, sementara ketentuan Pasal 34 mengatur tanggung jawab negara dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan fasilitas pelayanan kesehatan.
Penyelenggaraan jaminan sosial nasional juga memiliki dasar melalui UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Karena itu, Rekan Indonesia memandang percepatan UHC bukan sekadar target administratif, melainkan bagian dari upaya memastikan hak dasar masyarakat atas jaminan dan pelayanan kesehatan dapat diwujudkan secara nyata.
Rekan Indonesia Akan Terus Mengawal
Bagus Romadon menegaskan Rekan Indonesia Jawa Timur akan terus mengawal persoalan kesehatan masyarakat di kedua kabupaten tersebut.
“Kami tidak ingin UHC hanya menjadi angka di atas kertas. Ketika rakyat sakit, mereka harus mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan tidak takut terkendala biaya. Data BPJS ini harus menjadi alarm bagi pemerintah Kabupaten Blitar dan Tulungagung untuk segera berbenah,” tegas Bagus.
Ia menambahkan, Rekan Indonesia siap menjadi bagian dari proses pengawalan dan penyampaian aspirasi masyarakat agar persoalan kepesertaan, keaktifan peserta dan akses pelayanan kesehatan dapat diselesaikan secara konkret.
Pertemuan dengan Nurhadi diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat sinergi antara masyarakat, DPR RI, pemerintah daerah, BPJS Kesehatan dan seluruh pemangku kepentingan dalam mempercepat terwujudnya jaminan kesehatan yang lebih adil dan merata.
REKAN INDONESIA UNTUK RAKYAT
Mengawal Hak Kesehatan Masyarakat
