JAKARTA – Pemerintah menggelontorkan anggaran triliunan rupiah demi Program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai upaya menekan angka stunting nasional.
Namun, realisasi di lapangan dinilai belum menunjukkan hasil yang optimal. Berdasarkan data Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) Kementerian Kesehatan, prevalensi stunting pada balita di Indonesia berada di angka 19,8%. Angka ini masih perlu ditekan keras untuk mencapai target pemerintah sebesar 18,8% pada 2025/2026 dan target jangka panjang 14,2% pada 2029. (Kemenkes)
Di sisi lain, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) mencatat adanya potensi inefisiensi serta celah kebocoran pada program bantuan pangan dan gizi. Anggaran besar terserap, tetapi distribusi ke penerima manfaat belum berjalan optimal. “Anggaran besar terserap, tapi distribusi ke penerima manfaat belum optimal. Yang banyak muncul justru pembengkakan di sisi administrasi,” ujar seorang pengamat kebijakan publik.
*Rantai Pasok Panjang, Celah Penyimpangan Menganga*
Program SPPG memiliki rantai pasok yang panjang, mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, pengelola SPPG, hingga pemasok (supplier) dan titik akhir di sekolah atau posyandu. Setiap titik dinilai rawan penyimpangan, terutama di daerah-daerah yang pengawasannya belum optimal.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sejumlah modus penyimpangan yang kerap terjadi pada program bantuan sosial dan gizi. Di antaranya adalah penentuan harga bahan pokok (mark-up), manipulasi jumlah penerima fiktif, penurunan kualitas menu makanan, hingga konflik kepentingan pengelola yang merangkap sebagai pemasok barang.
Praktik semacam ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengamanatkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
*Tiga Catatan Evaluasi Penting untuk Pembenahan*
Para pakar menilai program senilai triliunan rupiah ini tidak akan berjalan efektif tanpa tiga perbaikan mendasar:
1. Penyusunan Menu Berbasis Standar Gizi: Menu harian seharusnya mengacu pada standar Angka Kecukupan Gizi (AKG) Kementerian Kesehatan, bukan sekadar memilih harga tertinggi pada katalog elektronik (e-katalog).
2. Integrasi Data Penerima Manfaat: Data penerima harus terintegrasi dalam satu pintu melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diverifikasi hingga tingkat RT/RW dan sekolah, serta terbuka untuk publik.
3. Pengawasan Berbasis Komunitas: Pelibatan ibu rumah tangga dan guru sebagai pengawas lapangan dinilai sangat krusial karena mereka berhadapan langsung dengan penerima manfaat di tingkat tapak.
Aktivis pergerakan Tulungagung Muh hormus ghaznawi al ghony menuntut agar Alokasi anggaran lebih transparan, seiring desakan publik agar fungsi pengawasan ditingkatkan secara signifikan, Di saat yang sama, komitmen penegakan hukum diuji melalui perketatan sanksi tanpa toleransi terhadap praktik suap dalam bentuk apa pun, Langkah tegas ini dinilai menjadi kunci utama untuk menutup celah kompromi yang selama ini kerap dimanfaatkan demi memperingan hukuman pelaku pelanggaran.
Hormus Mengatakan besarnya alokasi anggaran yang dinilai belum diimbangi dengan ketegasan pemerintah di sektor pengawasan.
Menurutnya, akar persoalan saat ini bukan lagi berfokus pada seberapa banyak unit dapur yang dibuka, melainkan pada lemahnya kontroling dan minimnya transparansi anggaran di lapangan yang masih sulit diimplementasikan secara nyata.
Hormus juga mendorong agar pemerintah lebih intensif dalam memperhatikan hal itu.
Salain itu Luqman Elhadi aktivis Pergerakan Mahasiswa Tulungagung juga ikut menyampaikan, Seharusnya anggaran publik harus dipertanggungjawabkan hingga rupiah terakhir.
Pemerintah dan aparat penegak hukum wajib menerapkan sanksi tegas tanpa toleransi (zero tolerance) terhadap segala bentuk suap, kompromi, atau transaksi yang bertujuan memperingan hukuman bagi pelaku penyelewengan dana gizi anak.
*Dorongan Transparansi Real-Time dan Audit Sosial*
Untuk memastikan anggaran tepat sasaran, pengelola SPPG didorong mengunggah menu harian, harga pembelian, dan jumlah penerima manfaat secara real-time pada platform publik. Hal ini sejalan dengan keterbukaan informasi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu, diperlukan audit sosial berkala yang melibatkan BPK, BPKP, organisasi masyarakat sipil, hingga komite sekolah. Mekanisme pembayaran kepada pemasok juga disarankan baru dicairkan setelah adanya konfirmasi dan verifikasi dari pihak sekolah atau orang tua murid bahwa bantuan makanan telah diterima sesuai standar kualitas,
Pemberian sanksi tegas bagi pelaku pemalsuan data serta pemangkasan rantai pasok melalui pemberdayaan UMKM lokal menjadi poin penting, Penegakan hukum juga harus diperketat tanpa toleransi terhadap praktik penyuapan atau pengondisian sanksi.
*Amanah Konstitusi*
Secara konstitusional, pemenuhan gizi masyarakat merupakan kewajiban mendasar negara. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 34 ayat (3) UUD 1945, serta diperkuat melalui UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Pasal 147) dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Pasal 22).
“Setiap Rp10.000 dana gizi yang diselewengkan berarti hilangnya satu porsi protein dari piring anak-anak kita,” tegas narasumber.
Pemerintah diharapkan segera membenahi tata kelola SPPG agar anggaran triliunan rupiah tersebut benar-benar berdampak nyata pada penurunan stunting dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, bukannya berhenti sebagai selembar dokumen laporan administrasi.
Penulis: Muh hormus ghaznawi al ghony.
Editor: Luqman Elhadi
