Kediri — Gerakan Perubahan Masyarakat (GPM) Swahira menyatakan sikap tegas atas dugaan kasus kekerasan terhadap siswa Sekolah Luar Biasa (SLB) serta indikasi penyelewengan anggaran pendidikan di Kabupaten Kediri.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Arif Fatikunnada, perwakilan GPM Swahira, setelah dilakukan klarifikasi kepada pihak:
- Kepala Sekolah SLB PGRI Ringinrejo
- Chairul Effendi, S.Pd., selaku Kasi SMA & PK-PLK Cabang Dinas Pendidikan Kediri
Dalam keterangannya, Arif menegaskan:
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan, terlebih terhadap siswa berkebutuhan khusus. Selain itu, kami juga menemukan indikasi kuat adanya penyelewengan anggaran pendidikan yang harus diusut secara transparan dan menyeluruh.”
GPM Swahira menyatakan akan:
- Melaporkan dugaan kekerasan terhadap siswa SLB kepada aparat penegak hukum.
- Mendesak audit menyeluruh terhadap Dana BOS dan Dana BPOPP Jawa Timur.
- Menuntut transparansi penggunaan anggaran pendidikan periode 2021–2026.
- Mengawal proses hukum hingga tuntas demi keadilan dan perlindungan siswa.
Langkah ini didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, antara lain:
- Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Pasal 76C: Melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak
Pasal 80: Sanksi pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak - Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 4 ayat (1): Pendidikan diselenggarakan secara berkeadilan dan tidak diskriminatif
Pasal 40 ayat (2): Pendidik wajib menciptakan suasana pendidikan yang bermakna dan aman - Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan
- Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Setiap penyalahgunaan anggaran negara dapat dipidana
Permendikbud terkait Dana BOS (pengelolaan dan transparansi penggunaan dana pendidikan)
Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang Dana BPOPP
Mengatur penggunaan dan pertanggungjawaban dana operasional pendidikan
GPM Swahira menegaskan bahwa:
Kekerasan terhadap siswa dan korupsi anggaran pendidikan adalah kejahatan serius yang tidak boleh dibiarkan.
GPM Swahira akan terus bergerak bersama masyarakat untuk:
Melindungi hak-hak siswa
Mendorong transparansi anggaran
Memberantas praktik korupsi di sektor pendidikan
“Pendidikan bersih, masa depan pasti.”
