Kediri, bhagawantanes.id – GPM Swahira menyoroti keras viralnya pernyataan yang diduga berasal dari oknum di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri yang menyebut pelaku seni sebagai pihak yang “tidak berizin” dan “tidak memiliki legalitas”.
Pernyataan tersebut dinilai tidak hanya menyudutkan pelaku seni, tetapi juga mencerminkan kegagalan fungsi pembinaan oleh instansi yang seharusnya bertanggung jawab terhadap pengembangan kebudayaan di daerah.
GPM Swahira menilai Dinas telah salah kaprah serta menegaskan bahwa Dinas bukan pihak yang menghakimi pelaku seni namun justru wajib menjemput bola melakukan pendataan dan pembinaan
“Kalau ada pelaku seni yang belum memiliki izin atau legalitas, itu justru menjadi tanggung jawab dinas untuk hadir membina, bukan malah diumumkan ke publik seolah-olah mereka melanggar,” tegas GPM Swahira.
Seniman Adalah Subyek Pembinaan, Bukan Obyek Penyudutan
Menurut GPM Swahira, pendekatan yang menyalahkan pelaku seni di ruang publik menunjukkan:
- Lemahnya sistem pendataan kebudayaan
- Tidak optimalnya peran pembinaan
- Minimnya keberpihakan terhadap pelaku seni lokal
Padahal, pelaku seni merupakan bagian penting dari identitas budaya daerah yang harus dilindungi dan dikembangkan.
DASAR HUKUM KUAT
Sikap ini dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi:
UUD 1945 Pasal 32 ayat (1)
- Negara wajib memajukan kebudayaan
UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan - Pemerintah wajib melakukan pelindungan, pembinaan, dan pendataan
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah - Kebudayaan adalah urusan wajib pemerintah daerah
Permendikbud No. 45 Tahun 2018 - Pemerintah wajib melakukan inventarisasi dan pembinaan pelaku budaya
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik - Pelayanan harus adil dan tidak diskriminatif
DESAKAN GPM SWAHIRA
GPM Swahira menyampaikan sikap tegas:
Mendesak klarifikasi resmi dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri
Meminta penghentian narasi yang menyudutkan pelaku seni
Mendorong dilakukan pendataan dan legalisasi pelaku seni secara aktif (jemput bola)
Menuntut pembinaan konkret, bukan sekadar pernyataan publik
“Jika seniman belum terdata atau belum berizin, itu adalah tanggung jawab dinas—bukan kesalahan rakyat. Negara harus hadir membina, bukan menghakimi.”
