KEDIRI — Humas Aliansi Kediri Bangkit (AKB), Arif Fatikunnada, menyoroti dugaan penutupan total jalan provinsi dalam kegiatan Blar Blar Mega Carnival Dukuh, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, yang diduga berlangsung melewati batas waktu izin pukul 22.00 WIB. AKB juga meminta transparansi terkait pungutan parkir kepada pengunjung selama kegiatan berlangsung.
AKB meminta Polres Kediri, pemerintah desa, Dinas Perhubungan, serta instansi terkait melakukan pemeriksaan berdasarkan dokumen perizinan dan fakta di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, AKB mendesak agar penindakan dilakukan secara tegas, proporsional, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Penutupan Jalan Melebihi Izin Harus Diperiksa
Menurut AKB, penggunaan jalan umum untuk kegiatan di luar fungsi lalu lintas harus memenuhi persyaratan yang berlaku, termasuk ketentuan perizinan, pengaturan lalu lintas, dan penyediaan jalan alternatif apabila dipersyaratkan.
Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 127–129 mengatur penggunaan serta penutupan jalan untuk kegiatan tertentu. Sementara itu, Pasal 136 mengatur sanksi administratif terkait pelanggaran Pasal 128.
Apabila izin kegiatan atau penutupan jalan secara tegas membatasi waktu hingga pukul 22.00 WIB, AKB meminta aparat memeriksa apakah kegiatan atau penutupan masih berlangsung setelah batas waktu tersebut dan apakah terdapat pelanggaran terhadap persyaratan izin.
AKB menegaskan bahwa berakhirnya waktu izin tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Penentuan sanksi harus didasarkan pada jenis izin, fakta pelaksanaan, kewenangan instansi, serta unsur hukum yang terpenuhi.
Pungutan Parkir Diminta Transparan
Selain penutupan jalan, AKB mempertanyakan dasar hukum pungutan parkir kepada pengunjung Dukuh Carnival.
AKB meminta penjelasan mengenai pihak yang mengelola parkir, tarif yang diberlakukan, status lokasi parkir, serta mekanisme penerimaan dan pertanggungjawaban uang parkir.
Perda Kabupaten Kediri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat menjadi salah satu rujukan untuk memeriksa ketentuan yang relevan. Namun, penentuan legalitas pungutan harus mempertimbangkan apakah parkir dikelola pemerintah daerah, pihak swasta, panitia, atau pemilik lahan.
Jika ditemukan pungutan tanpa dasar hukum yang sah, AKB meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan.
Pasal Pidana Harus Diterapkan Berdasarkan Bukti
AKB juga mendorong aparat memeriksa kemungkinan penerapan Pasal 274 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP apabila terdapat dugaan penyelenggaraan keramaian umum tanpa izin yang dipersyaratkan dan unsur tindak pidananya terpenuhi.
Ketentuan tersebut tidak dapat diterapkan hanya karena kegiatan berlangsung melewati pukul 22.00 WIB. Aparat perlu memastikan status izin, bentuk perbuatan, dampak yang ditimbulkan, serta unsur hukum yang relevan.
AKB meminta agar pemeriksaan dilakukan secara objektif dan tidak berhenti pada perdebatan antara masyarakat, panitia, dan aparat.
Jangan Benturkan Aparat dengan Masyarakat
Humas AKB, Arif Fatikunnada, menegaskan bahwa persoalan ini harus diselesaikan melalui klarifikasi, keterbukaan, dan penegakan aturan yang konsisten.
“Jangan benturkan aparat dengan masyarakat. Warga berhak menyampaikan aspirasi, aparat harus menjalankan tugas sesuai kewenangannya, dan panitia wajib bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan. Yang kami minta adalah kejelasan aturan, transparansi pungutan parkir, serta pemeriksaan yang objektif apabila terdapat dugaan pelanggaran,” demikian rumusan pernyataan yang perlu dikonfirmasi kepada Arif Fatikunnada sebelum diterbitkan sebagai kutipan langsung.
AKB juga meminta Ketua Panitia Dukuh Carnival, Manon, memberikan klarifikasi mengenai komitmen penyelenggaraan kegiatan, kepatuhan terhadap batas waktu, pengaturan penggunaan jalan, dan pengelolaan parkir.
Menurut AKB, tanggung jawab penyelenggaraan kegiatan tidak semestinya hanya diarahkan kepada aparat. Panitia, pengelola parkir, pemerintah desa, dan instansi terkait perlu menjalankan peran masing-masing secara terbuka dan bertanggung jawab.
AKB Sampaikan Tuntutan
Aliansi Kediri Bangkit menyampaikan sejumlah tuntutan:
1. Memeriksa kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan izin keramaian dan izin penggunaan atau penutupan jalan.
2. Memastikan fungsi jalan dipulihkan sesuai ketentuan dan kepentingan pengguna jalan terlindungi.
3. Memeriksa dasar hukum, tarif, lokasi, dan pengelolaan pungutan parkir.
4. Meminta klarifikasi dari panitia serta instansi yang bertanggung jawab.
5. Menindaklanjuti setiap pelanggaran yang terbukti sesuai peraturan perundang-undangan.
AKB menegaskan akan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian aspirasi dan pengaduan kepada instansi berwenang apabila terdapat bukti yang memerlukan tindak lanjut.
“Kami tidak mencari konflik. Kami meminta transparansi, kepastian hukum, dan penegakan aturan tanpa perlakuan istimewa. Semua pihak harus bertanggung jawab sesuai peran dan kewenangannya,” demikian rumusan sikap AKB yang perlu dikonfirmasi sebelum dipublikasikan sebagai pernyataan langsung.
HUMAS ALIANSI KEDIRI BANGKIT (AKB)
Mengawal aspirasi masyarakat, mendorong transparansi, dan memperjuangkan kepastian hukum.
