KEDIRI — Aliansi Kediri Bangkit (AKB) meminta Kepala Desa Dukuh, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, bersama Ketua Panitia Dukuh Carnival/BLAR BLAR MEGA CARNIVAL 2026, berkomitmen menjalankan ketentuan batas waktu kegiatan yang telah ditetapkan aparat.
Humas AKB, Arif Fatikunnada, menegaskan bahwa apabila telah ada ketentuan kegiatan harus berakhir maksimal pukul 22.00 WIB, maka ketentuan tersebut harus dihormati dan dilaksanakan bersama.
> “Jangan sampai persoalan pelaksanaan kegiatan justru membenturkan APH dengan masyarakat. Kami berharap panitia dan pemerintah desa menunjukkan komitmen terhadap ketentuan yang sudah diberikan oleh aparat,” ujar Arif.
Menurut AKB, aturan mengenai batas waktu bukan dimaksudkan untuk menghambat kegiatan masyarakat. Sebaliknya, aturan tersebut diperlukan untuk menjaga ketertiban, keamanan, kenyamanan, serta hak masyarakat sekitar.
AKB: Jangan Benturkan APH dengan Masyarakat
Arif menilai komunikasi antara pemerintah desa, panitia, aparat keamanan, dan masyarakat harus berjalan dengan baik. Jangan sampai muncul perbedaan informasi mengenai batas waktu kegiatan yang kemudian menimbulkan persoalan di lapangan.
“Kalau sudah ada batas waktu sampai pukul 22.00 WIB, mari kita hormati dan laksanakan bersama. Jangan sampai APH yang menjalankan tugas justru berhadapan dengan masyarakat karena persoalan pelaksanaan kegiatan,” tegasnya.
AKB juga menyoroti adanya informasi yang beredar mengenai pelaksanaan kegiatan Dukuh Carnival yang disebut berlangsung hingga malam hari. Karena itu, AKB meminta seluruh pihak mengacu pada surat dan ketentuan resmi yang berlaku, bukan pada informasi yang berbeda-beda.
Ancaman Laporan ke Polda Jatim
AKB menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.
Apabila ketua panitia dan pemerintah desa tidak menunjukkan komitmen terhadap batas waktu maupun ketentuan yang telah ditetapkan, AKB menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum, termasuk membuat laporan kepada Polda Jawa Timur, terkait dugaan pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kegiatan.
“Kalau memang ada indikasi pelanggaran, kami selaku lembaga akan menempuh jalur resmi. Semua harus berdasarkan data, dokumen, dan aturan yang berlaku,” kata Arif.
AKB menegaskan bahwa sikap tersebut bukan untuk menghambat kegiatan masyarakat, melainkan mendorong agar setiap kegiatan dapat berlangsung secara tertib, transparan, aman, dan sesuai ketentuan.
AKB tetap mengawal.
Taat aturan demi ketertiban bersama.
Transparansi dan akuntabilitas untuk kegiatan masyarakat.
