TULUNGAGUNG, 14 September 2026 — REKAN Indonesia Jawa Timur kembali melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut komitmen Pemerintah Kabupaten Tulungagung dalam mempercepat pencapaian Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.
Ketua KPW REKAN Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadon, menilai Pemkab Tulungagung memang telah menunjukkan sejumlah langkah positif. Namun, menurutnya, masih diperlukan bukti dan laporan terbuka untuk memastikan seluruh komitmen yang dituangkan dalam surat tanggal 26 Juli 2026 benar-benar dilaksanakan.
> “Ada perkembangan nyata, tetapi belum terlihat bukti publik yang cukup untuk menyatakan seluruh komitmen dalam surat 26 Juli 2026 sudah terlaksana. REKAN Indonesia akan terus mengawal agar komitmen tersebut tidak berhenti pada dokumen, tetapi benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Bagus Romadon.
Capaian UHC Masih Jauh dari Target 98 Persen
Berdasarkan data BPJS Kesehatan per 30 Juni 2026, yang diberitakan pada 2 September 2026, jumlah peserta JKN di Kabupaten Tulungagung mencapai 968.013 orang atau 84,72 persen.
Sementara peserta aktif tercatat sebanyak 704.957 orang atau 61,70 persen.
Angka tersebut, kata REKAN Indonesia, menunjukkan bahwa masih terdapat pekerjaan besar bagi pemerintah daerah untuk mencapai target cakupan 98 persen sekaligus memastikan peserta yang telah terdaftar benar-benar memiliki status kepesertaan aktif.
“Yang kita kejar bukan sekadar angka kepesertaan. Masyarakat harus memiliki jaminan kesehatan yang aktif dan dapat digunakan ketika membutuhkan pelayanan kesehatan,” tegas Bagus.
416 dari 1.092 Badan Usaha Sudah Mendaftarkan Pekerja
REKAN Indonesia juga menyoroti kepesertaan JKN dari sektor badan usaha.
Pemkab Tulungagung sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Sekda Nomor 500.15.14.2/718/20.31/2026 tertanggal 6 Mei 2026 terkait kepesertaan badan usaha dalam program JKN.
Namun, pada pertengahan 2026 baru 416 dari 1.092 badan usaha yang disebut telah mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN.
Bahkan, pada akhir Agustus 2026 masih ditemukan sekitar 200 badan usaha dari lebih dari 700 badan usaha yang diperiksa belum kooperatif dalam pendaftaran maupun pembayaran iuran.
REKAN Indonesia meminta Pemkab memperkuat pengawasan dan mengambil langkah konkret terhadap badan usaha yang belum memenuhi kewajibannya.
Action Plan 30 Hari Sudah Lewat, REKAN Indonesia Minta Dibuka ke Publik
Salah satu poin utama yang menjadi perhatian REKAN Indonesia adalah Action Plan UHC.
Dalam komitmen tanggal 26 Juli 2026, penyusunan Action Plan ditetapkan paling lambat 30 hari, sehingga tenggat waktunya sekitar 25 Agustus 2026.
Namun hingga 14 September 2026, REKAN Indonesia belum menemukan dokumen Action Plan tersebut yang dapat diverifikasi secara terbuka.
> “Tenggat 30 hari sudah lewat. Karena itu kami meminta Pemkab Tulungagung menunjukkan Action Plan UHC tersebut kepada publik. Jangan sampai masyarakat hanya mendengar target, tetapi tidak mengetahui langkah, indikator, target bulanan, serta siapa yang bertanggung jawab,” kata Bagus.
Evaluasi 90 Hari Belum Jatuh Tempo
REKAN Indonesia juga menegaskan bahwa tenggat evaluasi 90 hari belum terlewati.
Jika dihitung dari 26 Juli 2026, evaluasi 90 hari diperkirakan jatuh pada 24 Oktober 2026.
Karena itu, REKAN Indonesia tidak ingin terburu-buru menyatakan Pemkab telah gagal memenuhi evaluasi 90 hari.
Namun, menurut Bagus, momentum saat ini justru harus digunakan untuk meminta laporan progres sebelum evaluasi 90 hari.
Perbaikan Mutu Pelayanan Harus Terukur
Di bidang peningkatan mutu pelayanan kesehatan, REKAN Indonesia mengapresiasi kegiatan Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung pada 28 Juli 2026 melalui Forum Konsultasi Publik/Bimtek pembinaan dan pengawasan tenaga kesehatan yang melibatkan kepala Puskesmas, rumah sakit, Inspektorat, Bappeda dan unsur terkait.
Namun, kegiatan tersebut menurut REKAN Indonesia perlu diikuti dengan indikator dan laporan yang lebih konkret.
“Forum dan pembinaan tentu positif. Tetapi masyarakat juga membutuhkan bukti bahwa kualitas pelayanan di Puskesmas, rumah sakit dan fasilitas kesehatan benar-benar mengalami perbaikan,” jelas Bagus.
REKAN Indonesia Desak Transparansi Dana Kapitasi
Selain UHC, REKAN Indonesia juga meminta adanya transparansi dalam pengelolaan Dana Kapitasi JKN di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama.
Menurut Bagus, transparansi diperlukan agar penggunaan dana tersebut dapat diawasi dan benar-benar mendukung peningkatan mutu pelayanan serta kepentingan masyarakat peserta JKN.
Dorong Ambulans Jenazah Gratis untuk Masyarakat Kurang Mampu
REKAN Indonesia juga kembali mendorong Pemkab Tulungagung membuat kebijakan ambulans jenazah gratis bagi masyarakat kurang mampu.
Menurut Bagus, kebutuhan tersebut merupakan bagian dari persoalan akses pelayanan kesehatan yang harus mendapatkan perhatian pemerintah daerah.
> “Ketika masyarakat meninggal dunia, keluarga jangan kembali dibebani persoalan biaya. Kami mendorong adanya kebijakan ambulans jenazah gratis, khususnya bagi masyarakat kurang mampu,” ujarnya.
Sembilan Poin yang Ditagih REKAN Indonesia
Untuk memastikan komitmen berjalan konkret, REKAN Indonesia meminta Pemkab Tulungagung segera memberikan:
1. Dokumen Action Plan UHC yang seharusnya selesai paling lambat 25 Agustus 2026.
2. Data terbaru September 2026 mengenai cakupan JKN, peserta aktif dan nonaktif.
3. Target capaian bulanan hingga 2027.
4. Rekap badan usaha yang belum patuh serta langkah penanganannya.
5. Bukti pelaksanaan dan pengawasan Surat Edaran kepesertaan badan usaha.
6. Laporan konkret evaluasi mutu RSUD, Puskesmas dan fasilitas kesehatan.
7. Transparansi pengelolaan Dana Kapitasi JKN.
8. Jadwal evaluasi bersama REKAN Indonesia menjelang batas waktu 90 hari.
9. Kebijakan konkret ambulans jenazah gratis bagi masyarakat kurang mampu.
Bagus menegaskan bahwa REKAN Indonesia tidak bermaksud mencari kesalahan pemerintah daerah, melainkan memastikan hak dasar masyarakat atas kesehatan benar-benar terpenuhi.
> “UHC bukan sekadar angka statistik. Di balik angka itu ada masyarakat yang membutuhkan jaminan ketika sakit. Karena itu REKAN Indonesia akan terus mengawal komitmen Pemkab Tulungagung sampai ada bukti nyata bahwa masyarakat mendapatkan jaminan kesehatan yang aktif, pelayanan yang layak dan perlindungan yang adil,” pungkas Bagus Romadon.
