TULUNGAGUNG – Upaya mempercepat pencapaian Universal Health Coverage (UHC) BPJS Kesehatan di Kabupaten Tulungagung mendapat dorongan dari DPRD. Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Tulungagung, Hj. Binti Luklukah, S.M., menegaskan target minimal 90 persen pada 2026 harus dapat tercapai dan selanjutnya ditingkatkan pada 2027.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian REKAN Indonesia Jawa Timur yang selama ini mendorong Pemerintah Kabupaten Tulungagung mempercepat kepesertaan aktif JKN sekaligus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan masyarakat.
Target 90 Persen pada 2026
Hj. Binti Luklukah menyampaikan bahwa dirinya telah menekankan pentingnya pencapaian target UHC secara bertahap.
> “Sudah saya tekankan, Mas. Minimal 90% di tahun 2026 tercapai dan nanti di 2027 ditambah lagi. Insyaallah di PAK target 90% sudah disetujui.”
Namun, ia juga mengungkapkan kegelisahannya terhadap dinamika pengambilan kebijakan yang terkadang berubah meskipun sebelumnya telah mendapatkan persetujuan.
> “Jujur, Mas, aku itu gemes banget. Terkadang diiyai, tapi tiba-tiba bisa berubah.”
Pernyataan tersebut menunjukkan pentingnya konsistensi antara komitmen, perencanaan anggaran dan pelaksanaan program UHC di lapangan.
REKAN Indonesia: Jangan Berhenti pada Komitmen
Ketua KPW REKAN Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadon, mengapresiasi dorongan Ketua Komisi C DPRD Tulungagung tersebut.
Menurutnya, target 90 persen pada 2026 harus menjadi langkah konkret menuju peningkatan cakupan UHC pada 2027.
> “Kami mengapresiasi dorongan Ketua Komisi C. Kalau target 90 persen pada 2026 sudah didorong dan mendapatkan dukungan dalam PAK, sekarang tinggal bagaimana memastikan target tersebut benar-benar direalisasikan,” ujar Bagus.
REKAN Indonesia menilai persoalan UHC tidak boleh hanya dilihat dari jumlah warga yang telah terdaftar sebagai peserta JKN. Yang lebih penting adalah memastikan peserta berada dalam status aktif sehingga dapat memperoleh pelayanan ketika membutuhkan.
Komitmen Pemkab Harus Dikawal
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Tulungagung telah menuangkan komitmen dalam Surat Pernyataan Kesanggupan tertanggal 26 Juli 2026, termasuk target pencapaian UHC minimal 98 persen kepesertaan aktif JKN paling lambat 2027.
Komitmen tersebut juga mencakup evaluasi dan peningkatan mutu pelayanan RSUD, Puskesmas dan fasilitas kesehatan, kewajiban pemberi kerja mendaftarkan pekerja sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan, transparansi anggaran kesehatan dan Dana Kapitasi JKN, serta penyusunan action plan.
Bagus menegaskan, dorongan DPRD dan komitmen Pemkab harus berjalan beriringan.
> “Jangan sampai target sudah disepakati, tetapi kemudian berubah di tengah jalan. Masyarakat membutuhkan kepastian. Kalau sudah masuk dalam perencanaan dan anggaran, harus dikawal sampai benar-benar terealisasi,” tegasnya.
UHC Harus Diikuti Pelayanan yang Manusiawi
REKAN Indonesia juga mengingatkan bahwa peningkatan UHC harus dibarengi dengan pembenahan mutu pelayanan kesehatan.
Menurut Bagus, keberhasilan pembangunan kesehatan bukan hanya diukur dari angka kepesertaan BPJS Kesehatan, tetapi juga dari kemudahan masyarakat memperoleh pelayanan yang layak dan manusiawi.
> “UHC harus nyata. Ketika masyarakat sakit, kepesertaan JKN harus aktif dan pelayanan harus bisa diakses. Jangan sampai masyarakat sudah memiliki jaminan kesehatan tetapi masih menghadapi persoalan ketika membutuhkan pelayanan.”
Selain itu, REKAN Indonesia tetap mendorong Pemkab Tulungagung menyusun regulasi ambulans jenazah gratis bagi masyarakat kurang mampu, sebagai bentuk perlindungan pemerintah bagi warga yang sedang menghadapi musibah.
Target 90 Persen Jangan Hanya Menjadi Angka
Bagus menegaskan REKAN Indonesia Jawa Timur akan terus mengawal perkembangan capaian UHC Tulungagung bersama DPRD, pemerintah daerah, BPJS Kesehatan dan masyarakat.
> “Target 90 persen pada 2026 harus menjadi kenyataan, kemudian ditingkatkan pada 2027. Kami akan terus mengawal agar komitmen tersebut tidak berubah dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkasnya.
REKAN Indonesia Jawa Timur menegaskan: komitmen sudah disampaikan, target sudah didorong DPRD, dan kini masyarakat menunggu pembuktian nyata dari Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
“PELAYANAN KESEHATAN ADALAH HAK RAKYAT, BUKAN KOMODITAS.”
