Nganjuk, Jawa Timur – Ini bukan lagi isu sembunyi-sembunyi. Perjudian kini kembali hidup, bahkan berlangsung terang-terangan seolah hukum tak lagi punya taring. Fakta di lapangan menunjukkan aktivitas ilegal ini berjalan nyaris tanpa hambatan,sebuah tamparan keras bagi wibawa penegakan hukum.
Informasi yang dihimpun menyebut praktik perjudian diduga beroperasi di wilayah Sugihwaras, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk. Lokasi tersebut disebut-sebut dikelola oleh sosok bernama Indro. Ironisnya, aktivitas ini dikabarkan berlangsung terbuka, bukan lagi sembunyi di balik dinding atau malam gelap,melainkan terang di depan mata publik.
Jika kondisi ini benar adanya, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar ketertiban, tapi kredibilitas aparat itu sendiri. Di mana peran Bhabinkamtibmas? Di mana fungsi pengawasan yang selama ini digembar-gemborkan? Atau justru publik sedang dipaksa menyaksikan praktik pembiaran yang sistematis?
Kritik tak bisa lagi dibungkus halus. Ini kegagalan yang terasa nyata. Ketika perjudian bisa beroperasi tanpa gangguan, masyarakat berhak curiga: apakah aparat tidak tahu, atau memilih untuk tidak tahu? Dua-duanya sama berbahayanya.
Perjudian bukan sekadar pelanggaran hukum,ini penyakit sosial yang merusak sendi masyarakat. Dari konflik keluarga, kriminalitas turunan, hingga kehancuran ekonomi warga kecil. Namun semua itu seperti tak cukup untuk memicu tindakan cepat aparat.
APH tidak boleh hanya hadir saat seremonial atau sekadar respons setelah viral. Penegakan hukum diuji justru saat praktik ilegal berlangsung terang-terangan seperti ini. Diam adalah bentuk kegagalan, dan pembiaran adalah pengkhianatan terhadap tugas.
Kami mendesak Kepolisian Resor Nganjuk untuk tidak menutup mata. Turun, cek, tindak. Jangan biarkan publik kehilangan kepercayaan. Jika hukum masih hidup, buktikan. Jika tidak, maka yang mati bukan hanya aturan,tapi juga rasa keadilan di tengah masyarakat.
Hingga rilis ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi.
