Sidoarjo – Dugaan praktik “abal-abal” dalam layanan rehabilitasi narkotika di Jawa Timur mencuat dan memantik kemarahan publik. Sebuah rumah rehabilitasi bernama Mera Putih yang berlokasi di Jl. Blimbing I No.18, Ngipa, Wadungasri, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, diduga tidak menjalankan proses pemulihan sebagaimana mestinya.
Alih-alih menjadi tempat penyembuhan, fasilitas tersebut justru disinyalir hanya menjadi kedok bisnis berkedok kemanusiaan.
Fakta di lapangan terbilang mencengangkan. Pada Kamis, 19 Maret 2026, dua pasien penyalahguna sabu berinisial SB dan ABD, warga Dusun Karang Asem, diketahui masuk ke tempat rehabilitasi tersebut. Namun bukannya menjalani perawatan intensif, keduanya justru dipulangkan dalam waktu kurang dari 1×24 jam.
Tidak ada kejelasan terapi.
Tidak ada transparansi pengobatan.
Dan tidak tampak standar rehabilitasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kondisi ini memunculkan dugaan serius di tengah masyarakat: apakah pasien benar-benar direhabilitasi, atau hanya dijadikan “objek transaksi” demi keuntungan hingga puluhan juta rupiah?
Publik pun mempertanyakan keras:
Apa jenis terapi yang diberikan jika pasien dipulangkan secepat itu?
Apakah ada dokter atau tenaga medis yang menangani?
Bagaimana standar kelayakan fasilitasnya?
Dan yang paling krusial, apakah operasionalnya diawasi secara resmi?
Saat dikonfirmasi, Zulfikar selaku penanggung jawab Mera Putih memilih bungkam. Pertanyaan mendasar terkait metode terapi, obat-obatan, hingga standar fasilitas tidak dijawab sama sekali.
Minimnya transparansi juga terlihat dari pihak otoritas. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur belum menunjukkan respons tegas. Salah satu pejabat hanya memberikan jawaban normatif:
> “Maaf mas, saya lagi sakit. Tolong dibuat laporan saja, nanti kita tindak lanjuti.”
Sementara itu, Kepala BNNP Jawa Timur, Brigjen Pol. Budi Mulyanto, juga belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi.
Diamnya pengelola dan lemahnya respons otoritas justru memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap praktik yang berpotensi melanggar regulasi.
Jika benar terjadi, ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah ancaman serius terhadap keselamatan pasien sekaligus bentuk nyata penyimpangan dalam penanganan penyalahgunaan narkotika.
Masyarakat mendesak:
Audit menyeluruh terhadap rumah rehabilitasi Mera Putih
Transparansi izin operasional dan standar medis
Tindakan tegas tanpa kompromi jika terbukti melanggar
Jangan sampai rehabilitasi yang seharusnya menyelamatkan, justru berubah menjadi ladang bisnis yang mengorbankan manusia.
Sorotan publik kini kian tajam. Semua mata tertuju pada langkah aparat,apakah akan bertindak, atau justru membiarkan kasus ini menguap begitu saja.
