BLITAR – Sebuah pamflet yang beredar luas melalui pesan WhatsApp menghebohkan warga Desa Kemloko 4, Kecamatan Garum. Informasi dalam selebaran tersebut diduga kuat mengarah pada rencana kegiatan sabung ayam, praktik yang jelas melanggar hukum.
Pamflet itu menyebut acara akan digelar oleh Mloko Crew T.1000 pada Senin (23/3/2026) di Arena Mloko BLT. Namun, alih-alih menjadi ajang hiburan, kegiatan ini justru memicu keresahan masyarakat yang khawatir adanya praktik perjudian terselubung.
Pengamat hukum Aries Hatta, SH dan Rizky Bagu, SH angkat suara. Keduanya mendesak Kapolres Blitar untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan legalitas dan tujuan kegiatan tersebut.
“Kegiatan seperti ini harus diperjelas. Jika ada indikasi sabung ayam atau perjudian, aparat wajib bertindak tegas. Jangan sampai hukum kalah oleh pembiaran,” tegas Aries Hatta.
Senada, Rizky Bagu menilai potensi pelanggaran hukum tidak boleh dianggap sepele. “Jika benar mengandung unsur taruhan, maka ini masuk kategori tindak pidana perjudian yang harus segera ditindak,” ujarnya.
Mengacu pada Pasal 409 KUHP Baru, pelaku perjudian dapat dijerat pidana penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp500 juta.
Keduanya juga menekankan pentingnya langkah cepat dan preventif. Dengan KUHAP Baru, aparat penegak hukum memiliki ruang untuk melakukan penyelidikan lebih efisien, mulai dari pemanggilan klarifikasi hingga penyitaan barang bukti jika ditemukan pelanggaran.
Situasi ini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum. Publik menunggu ketegasan, bukan sekadar reaksi lambat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Mloko Crew T.1000 belum memberikan klarifikasi. Sementara itu, Polres Blitar juga belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait polemik yang berkembang.
Jika dugaan ini terbukti, maka bukan hanya pelanggaran hukum yang terjadi, tetapi juga ancaman nyata terhadap ketertiban sosial di tengah masyarakat.
