KEDIRI – Polemik somasi merek usaha yang melibatkan pedagang pukis keliling di Kota Kediri menjadi perhatian Aliansi Kediri Bangkit (AKB). Humas AKB, Arif Fatikunnada, mendesak Pemerintah Kota Kediri memfasilitasi penyelesaian sengketa sekaligus mendorong pemeriksaan kepatuhan administrasi bangunan dan perlindungan jaminan sosial pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Arif menyampaikan, AKB meminta instansi berwenang melakukan verifikasi terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang wajib didaftarkan sesuai ketentuan.
“Persoalan ini perlu disikapi secara objektif. Kami mendorong pemerintah memfasilitasi mediasi terkait polemik merek dan meminta instansi berwenang memeriksa aspek administrasi bangunan serta perlindungan pekerja sesuai kewenangannya,” demikian pernyataan dalam rilis AKB.
Dasar Hukum Pemeriksaan
Permintaan tersebut mengacu pada sejumlah peraturan, di antaranya:
– UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
– PP Nomor 16 Tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung, yang mengatur penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk PBG dan SLF.
– UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, khususnya Pasal 15 mengenai kewajiban pemberi kerja mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sesuai ketentuan.
– Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
– PP Nomor 86 Tahun 2013, tentang tata cara pengenaan sanksi administratif dalam penyelenggaraan jaminan sosial.
– UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, sebagai dasar perlindungan hukum atas merek terdaftar.
AKB meminta pemeriksaan PBG dan SLF dilakukan berdasarkan fungsi bangunan dan persyaratan yang berlaku. Sementara itu, pemeriksaan BPJS perlu mempertimbangkan status hubungan kerja, kategori pekerja, serta kewajiban kepesertaan masing-masing pihak.
Arif menegaskan, desakan tersebut bukan tuduhan bahwa pihak usaha telah melakukan pelanggaran. Kepastian mengenai kepatuhan harus ditentukan melalui pemeriksaan dokumen dan verifikasi oleh instansi yang berwenang.
AKB Dorong Mediasi dan Transparansi
Selain meminta pemeriksaan administratif, AKB mendesak Pemkot Kediri memfasilitasi dialog antara pemilik merek dan pedagang pukis yang bersangkutan.
Menurut Humas Aliansi Kediri Bangkit Arif Fatikunnada, hak atas merek terdaftar harus dihormati. Namun, penyelesaian sengketa juga perlu didasarkan pada bukti, ketentuan hukum, serta pertimbangan yang proporsional. Pemerintah diharapkan dapat membuka ruang komunikasi agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
“Yang kami dorong adalah kepastian hukum dan pemeriksaan yang objektif. Hak pemilik merek harus dihormati, perlindungan pekerja harus diperhatikan, dan pedagang kecil juga perlu memperoleh akses terhadap penyelesaian yang adil,” demikian penegasan AKB.
AKB berharap Pemkot Kediri menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui perangkat daerah dan instansi terkait sesuai kewenangannya, serta menyampaikan hasil pemeriksaan secara transparan dengan tetap memperhatikan ketentuan kerahasiaan data.
