KEDIRI — Pelaksanaan Blar Blar Mega Carnival Dukuh Ngadiluwih 2026 menjadi sorotan Aliansi Kediri Bangkit (AKB). Arif Fatikunnada selaku Humas AKB mempertanyakan kepatuhan kegiatan yang disebut melibatkan sekitar 35 sound system terhadap Surat Edaran Bupati Kediri Nomor 200.1.3.1/19/418.62/2026 tentang Penggunaan Sound System/Pengeras Suara di Wilayah Kabupaten Kediri.
Sorotan tersebut mencakup jumlah sound system yang digunakan, tingkat kebisingan, serta kepatuhan terhadap ketentuan batas waktu pelaksanaan kegiatan yang disebut berakhir paling lambat pukul 22.00 WIB.
AKB Pertanyakan Pengawasan di Lapangan
Arif Fatikunnada menilai perlu ada kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab melakukan pendataan jumlah sound system dan pemeriksaan tingkat kebisingan selama acara berlangsung.
Menurut AKB, pengawasan diperlukan agar pelaksanaan kegiatan masyarakat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak mengabaikan kepentingan warga sekitar.
AKB juga mempertanyakan apakah instansi terkait telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap jumlah unit sound system, tingkat kebisingan suara, dan waktu berakhirnya kegiatan.
Siapa yang Bertanggung Jawab?
AKB menilai beberapa instansi perlu memberikan penjelasan sesuai tugas dan kewenangannya, di antaranya:
1. Satpol PP Kabupaten Kediri, terkait pengawasan dan penegakan ketentuan sesuai kewenangannya.
2. Polres Kediri, terkait pengamanan, ketertiban, dan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran sesuai kewenangannya.
3. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kediri, terkait aspek kebisingan lingkungan dan pengukuran tingkat kebisingan apabila diperlukan.
4. Panitia penyelenggara, terkait data jumlah peserta, daftar sound system, dan kepatuhan terhadap ketentuan penyelenggaraan acara.
Jumlah sound system dan tingkat kebisingan merupakan dua aspek berbeda. Jumlah unit perlu diverifikasi secara langsung, sedangkan tingkat kebisingan perlu dinilai melalui pengukuran yang sesuai apabila diperlukan.
AKB Pertanyakan Ketegasan Polres Kediri
AKB meminta Polres Kediri memberikan kejelasan mengenai pengawasan pelaksanaan Blar Blar Mega Carnival Dukuh Ngadiluwih 2026, terutama terkait penerapan ketentuan dalam Surat Edaran Bupati Kediri Nomor 200.1.3.1/19/418.62/2026.
Menurut AKB, aturan yang telah ditetapkan perlu diterapkan secara konsisten. Karena itu, perlu ada penjelasan mengenai pemeriksaan di lapangan, kepatuhan terhadap batas waktu kegiatan, serta tindak lanjut apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Jika Tidak Tegas, AKB Siap Bersurat ke Polda Jatim
Arif Fatikunnada menegaskan bahwa AKB akan menempuh langkah resmi apabila menilai penerapan aturan terkait penggunaan sound system di Kabupaten Kediri tidak dilaksanakan secara tegas dan konsisten.
“Apabila Polres Kediri tidak tegas dalam penerapan aturan sesuai ketentuan yang berlaku, kami dari Aliansi Kediri Bangkit akan melayangkan surat resmi kepada Polda Jawa Timur untuk meminta evaluasi dan tindak lanjut atas pelaksanaan pengawasan di lapangan,” tegas Arif.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan upaya mendorong penegakan aturan secara konsisten, khususnya terhadap pelaksanaan Surat Edaran Bupati Kediri Nomor 200.1.3.1/19/418.62/2026 tentang Penggunaan Sound System/Pengeras Suara di Wilayah Kabupaten Kediri.
AKB berharap Polres Kediri bersama instansi terkait melakukan pengawasan secara objektif, memeriksa dugaan ketidaksesuaian di lapangan, serta memberikan kejelasan mengenai penerapan ketentuan batas waktu kegiatan.
AKB menegaskan, surat resmi kepada Polda Jawa Timur akan menjadi salah satu langkah yang ditempuh untuk meminta klarifikasi dan evaluasi apabila persoalan tersebut tidak memperoleh penanganan yang jelas.
Mendorong Transparansi dan Kepastian Aturan
AKB menegaskan bahwa sorotan ini merupakan bagian dari pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan kebijakan publik. Dugaan ketidaksesuaian kegiatan perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan fakta di lapangan dan klarifikasi dari pihak penyelenggara maupun instansi berwenang.
Hingga terdapat hasil pemeriksaan dan klarifikasi resmi, jumlah sekitar 35 sound system serta dugaan ketidaksesuaian terhadap surat edaran perlu dipastikan berdasarkan data dan fakta di lapangan.
ALIANSI KEDIRI BANGKIT (AKB)
Mengawal kebijakan publik dan mendorong transparansi demi kepentingan masyarakat.
