KEDIRI — Pelaksanaan Blar Blar Mega Carnival Dukuh Ngadiluwih 2026 menjadi sorotan masyarakat. Selain terkait pelaksanaan kegiatan dan penggunaan sound system, publik juga mempertanyakan status penyelenggaraan acara serta mekanisme penjualan karcis.
Berdasarkan materi promosi yang beredar di media sosial, kegiatan tersebut mencantumkan agenda Cek Sound pada 9 Oktober 2026 dan Carnival pada 10 Oktober 2026, yang berlokasi di Desa Dukuh, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Dalam informasi tiket yang beredar, tercantum tarif Cek Sound Rp10 ribu per orang dan Carnaval Rp15 ribu per orang. Selain itu, terdapat informasi tarif parkir kendaraan R2 sebesar Rp5 ribu dan R4 sebesar Rp10 ribu.
Di media sosial juga beredar brosur yang menawarkan kategori tribun, yakni Silver Rp500 ribu, Gold Rp750 ribu, dan Titanium Rp1 juta.
Namun, terkait informasi tiket tribun tersebut, belum dapat dipastikan kebenaran dan mekanisme penjualannya. Konfirmasi kepada pihak panitia mengenai hal tersebut belum mendapatkan jawaban substantif. Pihak panitia justru mengajak bertemu secara informal untuk ngopi.
Acara Desa atau Kegiatan Mandiri?
Muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai status kegiatan tersebut.
Apakah Blar Blar Mega Carnival Dukuh merupakan kegiatan resmi Pemerintah Desa Dukuh, kegiatan masyarakat yang mendapatkan dukungan pemerintah desa, atau kegiatan mandiri yang diselenggarakan oleh panitia atau pihak tertentu?
Pertanyaan tersebut menjadi perhatian karena dalam materi penjualan tiket yang beredar tercantum rekening pembayaran atas nama perorangan, bukan rekening atas nama Pemerintah Desa.
Jika kegiatan tersebut merupakan kegiatan resmi Pemerintah Desa, masyarakat tentu membutuhkan penjelasan mengenai dasar pengelolaan penerimaan dari penjualan tiket, pihak yang menerima pembayaran, serta mekanisme pertanggungjawaban keuangannya.
Sebaliknya, apabila kegiatan merupakan kegiatan mandiri, publik juga berhak mengetahui status penyelenggara, dasar penggunaan nama Desa Dukuh, serta apakah terdapat dukungan fasilitas atau sumber daya dari Pemerintah Desa.
AKB Dorong Transparansi
Aliansi Kediri Bangkit (AKB) mendorong panitia dan Pemerintah Desa Dukuh memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
AKB mempertanyakan sejumlah hal, di antaranya:
1. Apa status dan legalitas penyelenggaraan Blar Blar Mega Carnival?
2. Apakah kegiatan merupakan program Pemerintah Desa atau kegiatan mandiri masyarakat/panitia?
3. Apa dasar pemungutan dan penjualan tiket kepada masyarakat?
4. Siapa pihak yang menerima dan mengelola pembayaran tiket?
5. Ke mana hasil penjualan tiket disetorkan dan bagaimana pertanggungjawabannya?
6. Bagaimana perizinan kegiatan, termasuk aspek keamanan, ketertiban, lalu lintas dan penggunaan sound system?
7. Apabila terdapat dukungan Pemerintah Desa, dalam bentuk apa dukungan tersebut dan apa dasar pelaksanaannya?
AKB menegaskan, pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat kegiatan masyarakat, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial dan dorongan terhadap transparansi.
Terlebih, apabila kegiatan melibatkan masyarakat secara luas, menggunakan fasilitas publik, atau membawa nama desa, maka kejelasan mengenai penyelenggara, pembiayaan, penjualan tiket, serta pertanggungjawaban kegiatan menjadi penting.
Publik pada akhirnya menunggu penjelasan resmi: Blar Blar Mega Carnival Dukuh merupakan kegiatan desa, kegiatan masyarakat secara mandiri, atau kegiatan komersial yang dikelola pihak tertentu?
