KEDIRI — Aliansi Kediri Bangkit (AKB) menyoroti pemenuhan hak pekerja Pabrik Roti Jordan, PT Jenggolo Maju Mapan, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Sorotan tersebut terutama menyangkut kepesertaan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta pemenuhan upah sesuai ketentuan yang berlaku.
AKB mendorong Pemerintah Kabupaten Kediri bersama instansi terkait untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi dan seluruh kewajiban ketenagakerjaan dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Pekerja memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial dan upah sesuai ketentuan. Kami mendorong pemerintah hadir dan memastikan persoalan ini diperiksa secara transparan,” ujar perwakilan AKB.
Untuk menyampaikan aspirasi tersebut, Aliansi Kediri Bangkit akan menggelar aksi damai pada Kamis, 15 Oktober 2026. Aksi direncanakan melibatkan sekitar 200 massa.
Dalam aksi tersebut, AKB berencana menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Kabupaten Kediri dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
Enam Tuntutan AKB
AKB membawa sejumlah tuntutan utama, yaitu:
- Memastikan seluruh pekerja terdaftar dalam BPJS Kesehatan sesuai ketentuan.
- Memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
- Memastikan pembayaran upah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan UMK yang berlaku.
- Memastikan perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja.
- Mendorong pengawasan ketenagakerjaan terhadap perusahaan.
- Meminta dilakukan pemeriksaan dan penanganan sesuai ketentuan apabila ditemukan dugaan pelanggaran hak pekerja.
AKB juga mendorong Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kediri, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Polres Kediri, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, serta Pemerintah Kabupaten Kediri menjalankan kewenangannya masing-masing untuk memastikan perlindungan pekerja.
Menurut AKB, persoalan hak pekerja tidak boleh berhenti pada penyampaian keluhan. Pemerintah dan instansi terkait dinilai perlu melakukan verifikasi terhadap kondisi di lapangan dan memberikan kepastian berdasarkan data serta ketentuan hukum yang berlaku.
Aksi Damai
AKB menegaskan bahwa aksi pada 15 Oktober 2026 merupakan aksi penyampaian pendapat secara damai. Massa diharapkan menjaga ketertiban, mengedepankan dialog, serta menghormati masyarakat dan pengguna jalan.
“Intinya, kami ingin memastikan pekerja mendapatkan haknya. BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan upah sesuai aturan merupakan bagian penting dari perlindungan pekerja,” tegas AKB.
Melalui aksi tersebut, AKB berharap Pemerintah Kabupaten Kediri dan seluruh instansi terkait segera memberikan perhatian serta mengambil langkah konkret untuk memastikan pemenuhan hak pekerja Pabrik Roti Jordan, PT Jenggolo Maju Mapan, sesuai ketentuan yang berlaku.
