BLITAR, 22 September 2026 — Persoalan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi perhatian REKAN Indonesia Jawa Timur. Organisasi tersebut resmi mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Blitar untuk membahas percepatan UHC/JKN sekaligus sejumlah persoalan pelayanan kesehatan masyarakat.
Permohonan RDP disampaikan melalui surat Nomor 0175/REKAN-JATIM/IX/2026 tertanggal 22 September 2026 kepada Ketua DPRD Kabupaten Blitar.
Dalam lampiran surat tersebut, REKAN Indonesia mencantumkan data yang menyebutkan 201.148 penduduk Kabupaten Blitar belum terdaftar JKN atau 19,47%. Sementara peserta JKN tercatat 822.113 orang atau 80,53%, dengan peserta aktif sebanyak 619.536 orang atau 60,56%.
Angka tersebut merupakan data yang dicantumkan REKAN Indonesia dalam dokumen permohonan RDP dan disebut bersumber dari BPJS Kesehatan Cabang Blitar. Karena data kepesertaan bersifat dinamis, angka tersebut perlu dikonfirmasi bersama BPJS Kesehatan dan Pemerintah Kabupaten Blitar dalam forum resmi.
REKAN Indonesia Minta Ada Roadmap Menuju UHC 98%
REKAN Indonesia mendorong DPRD Kabupaten Blitar memfasilitasi pembahasan yang konkret mengenai target UHC 98%, termasuk kebutuhan anggaran, strategi penambahan peserta, peningkatan kepesertaan aktif, serta perlindungan bagi masyarakat miskin dan rentan.
Dokumen perencanaan Pemkab Blitar sendiri menunjukkan bahwa UHC merupakan salah satu indikator pembangunan kesehatan daerah. RKPD Kabupaten Blitar 2026 juga menekankan pentingnya penguatan pelayanan kesehatan dasar, peningkatan kapasitas tenaga medis, serta kolaborasi lintas sektor.
Sementara itu, data resmi Pemkab Blitar menunjukkan pemerintah daerah telah melakukan ground check data PBI JKN pada April 2026 untuk memastikan penerima bantuan sesuai kondisi masyarakat di lapangan. Proses tersebut melibatkan antara lain Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Bappedalitbang dan BPS.
Bukan Hanya Soal Jumlah Peserta
Menurut REKAN Indonesia, pembahasan UHC tidak cukup hanya melihat persentase cakupan kepesertaan.
Ada sejumlah persoalan yang perlu dibahas secara bersamaan, antara lain:
1. Percepatan UHC dan kepesertaan aktif JKN, termasuk roadmap dan kebutuhan anggaran.
2. Kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerja sebagai peserta JKN/BPJS Kesehatan.
3. Transparansi dan pengawasan dana kapitasi JKN di Puskesmas.
4. Jasa pelayanan (Jaspel) tenaga kesehatan, termasuk formula, besaran dan mekanisme pembayaran.
5. Koordinasi lintas OPD antara Dinkes, Dinsos, Disnaker, Bappeda, BPJS Kesehatan dan instansi terkait.
6. Target dan evaluasi yang terukur dalam percepatan UHC.
7. Pelayanan rumah sakit, termasuk mutu layanan, obat, fasilitas, antrean, sistem rujukan dan pemenuhan hak peserta JKN.
8. Penguatan fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan program JKN di Kabupaten Blitar.
DPRD Diminta Membuka Data dan Membahas Solusi
REKAN Indonesia meminta agar dalam RDP pihak-pihak terkait dapat membuka dan menjelaskan sejumlah data, termasuk roadmap UHC, data perusahaan yang belum mendaftarkan pekerja, penerimaan dan realisasi dana kapitasi, data Jaspel tenaga kesehatan, laporan pengaduan pelayanan rumah sakit, serta anggaran PBID/APBD untuk penambahan peserta JKN.
Ketua KPW REKAN Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadon, mengatakan RDP diharapkan menjadi forum untuk mempertemukan data, persoalan dan langkah penyelesaian.
“Kami mendorong DPRD Kabupaten Blitar membuka ruang RDP agar persoalan kesehatan masyarakat dapat dibahas secara terbuka dan berbasis data. Kami ingin ada target, roadmap, pembagian peran dan langkah konkret menuju UHC 98%.”
Menurut REKAN Indonesia, persoalan kepesertaan juga harus diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan. Dengan demikian, perluasan cakupan JKN berjalan seiring dengan peningkatan mutu pelayanan di Puskesmas dan rumah sakit.
Hal tersebut juga relevan dengan pemeriksaan kinerja pendahuluan BPK Perwakilan Jawa Timur yang saat ini dilakukan di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi terkait tata kelola dan optimalisasi pelayanan JKN Tahun 2025 dan Semester I 2026. Pemeriksaan mencakup tata kelola keuangan, pelayanan medik, kendali mutu dan biaya, SDM, serta operasional rumah sakit.
“Kesehatan Adalah Hak Rakyat”
REKAN Indonesia Jawa Timur menegaskan bahwa pengajuan RDP bukan hanya untuk menyampaikan kritik, tetapi untuk mendorong adanya pembahasan bersama dan mekanisme pengawasan yang terukur.
Organisasi tersebut berharap DPRD Kabupaten Blitar dapat menghadirkan pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, perangkat daerah terkait, fasilitas kesehatan dan pihak-pihak terkait lainnya dalam forum RDP.
Bagus Romadon menambahkan:
“Angka 201.148 warga yang belum terdaftar JKN harus menjadi perhatian bersama. Yang terpenting bukan sekadar mengejar angka UHC, tetapi memastikan masyarakat benar-benar memiliki akses terhadap jaminan dan pelayanan kesehatan.”
REKAN Indonesia berharap RDP nantinya menghasilkan komitmen, rencana aksi, target waktu, serta mekanisme monitoring dan evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
