Kediri, 18 September 2026 — Aliansi Kediri Bangkit (AKB) menyampaikan keberatan sekaligus permohonan gelar perkara kepada Kapolres Kediri dan Kasatlantas Polres Kediri terkait penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan melibatkan seorang anak.
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat Nomor 087/AKB/IX/2026 tertanggal 18 September 2026. AKB meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, serta memperhatikan ketentuan khusus dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dalam suratnya, AKB merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/A/310/III/2026/SPKT.SATLANTAS/POLRES KEDIRI/POLDA JAWA TIMUR, Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.dik/37/VIII/HUK.6.6/2026/Satlantas tertanggal 20 Agustus 2026, serta surat penetapan anak sebagai tersangka tertanggal 26 Agustus 2026.
Meminta Dasar Penetapan Tersangka Dijelaskan
AKB meminta pihak kepolisian memberikan penjelasan mengenai dasar penetapan anak sebagai tersangka serta sekurang-kurangnya dua alat bukti yang digunakan dalam proses tersebut.
AKB menilai transparansi mengenai dasar penetapan tersangka penting agar proses hukum dapat dipahami oleh pihak-pihak yang berkepentingan dan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Soroti Pemeriksaan Orang Tua Korban
Dalam surat tersebut, AKB juga meminta agar ayah/orang tua korban yang meninggal dunia diperiksa sebagai pihak yang relevan dalam rangka mengungkap fakta perkara secara utuh.
AKB menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, pihak tersebut disebut belum menjalani pemeriksaan. Karena itu, AKB meminta kepolisian mempertimbangkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sesuai kebutuhan penyidikan.
Minta Seluruh Alat Bukti dan Saksi Diperiksa Objektif
Selain meminta gelar perkara, AKB mendorong agar penyidik melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap berbagai fakta yang berkaitan dengan kecelakaan, termasuk:
- keterangan seluruh saksi;
- kondisi dan posisi kendaraan;
- tempat kejadian perkara;
- CCTV atau bukti elektronik apabila tersedia;
- kondisi jalan dan lingkungan sekitar;
- serta keterangan ahli apabila memang diperlukan.
AKB juga meminta agar hak-hak anak dalam proses hukum dipenuhi, termasuk keterlibatan Pembimbing Kemasyarakatan (Bapas) dalam proses penanganan perkara anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
AKB: Jangan Ada Kesimpulan Sebelum Fakta Diperiksa Secara Utuh
AKB menegaskan bahwa permohonan gelar perkara tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi kewenangan penyidik, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar proses penegakan hukum dapat berlangsung secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami meminta agar perkara ini dibuka secara terang melalui gelar perkara. Dasar penetapan anak sebagai tersangka perlu dijelaskan, seluruh alat bukti dan saksi diperiksa secara objektif, serta hak-hak anak tetap dijamin dalam setiap tahapan proses hukum,” demikian substansi permohonan AKB dalam surat tersebut.
AKB berharap Kapolres Kediri dan Kasatlantas Polres Kediri memberikan tindak lanjut serta penjelasan secara tertulis mengenai hasil gelar perkara dan langkah penanganan selanjutnya.
ALIANSI KEDIRI BANGKIT (AKB)
Gerakan Sosial & Kontrol Keadilan Rakyat
“Bersama Rakyat, Kawal Keadilan.”
