KEDIRI, 17 September 2026 — REKAN Indonesia Jawa Timur meminta Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) segera mengambil langkah tegas menyikapi dugaan gangguan kesehatan yang dialami 9 siswa SDN Kampung Dalem 3, Kota Kediri, setelah mengonsumsi makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Berdasarkan pemberitaan yang dihimpun, para siswa mengalami sejumlah keluhan seperti mual, pusing, perut terasa panas hingga muntah. Sejumlah siswa mendapatkan penanganan medis, termasuk tiga siswa yang dirujuk ke RSUD Gambiran. Sampel makanan juga telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium.
Ketua KPW REKAN Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadon, mengatakan keselamatan anak-anak penerima manfaat harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan program MBG.
> “Kami meminta Kepala BGN tidak menunggu terlalu lama. SPPG yang terkait dengan kejadian ini harus segera dihentikan sementara sampai proses investigasi dan pemeriksaan laboratorium selesai. Jika nantinya terbukti terjadi pelanggaran atau kelalaian yang menyebabkan keracunan, harus ada sanksi tegas terhadap pemilik maupun pengelola SPPG sesuai ketentuan.”
REKAN Indonesia Jawa Timur menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan untuk mendahului hasil pemeriksaan laboratorium, melainkan sebagai langkah pencegahan untuk memastikan tidak ada risiko lanjutan terhadap anak-anak penerima MBG.
ENAM POIN DESAKAN REKAN INDONESIA
REKAN Indonesia Jawa Timur meminta BGN:
1. Menghentikan sementara operasional SPPG terkait sampai investigasi dan pemeriksaan keamanan pangan selesai.
2. Memastikan seluruh siswa yang mengalami keluhan mendapatkan pelayanan medis dan pemantauan kesehatan hingga kondisi mereka dinyatakan pulih.
3. Melakukan investigasi menyeluruh, termasuk terhadap bahan baku, proses penyimpanan, pengolahan, pengemasan dan distribusi makanan.
4. Membuka hasil pemeriksaan laboratorium secara transparan kepada publik setelah hasil resmi tersedia.
5. Apabila terbukti terdapat pelanggaran standar keamanan pangan atau kelalaian, memberikan sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab, termasuk pemilik/pengelola SPPG sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan MBG di Kota Kediri, agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
SANKSI MEMANG DIMUNGKINKAN
Permintaan REKAN Indonesia Jawa Timur tersebut memiliki konteks dalam kebijakan BGN. BGN menyatakan bahwa SPPG yang melanggar standar dapat dikenai sanksi hingga penghentian permanen melalui pemutusan perjanjian kerja sama.
Selain itu, dalam regulasi BGN mengenai keamanan pangan, apabila hasil pengawasan menunjukkan adanya pelanggaran dan/atau terjadi keracunan makanan, SPPG dapat dikenai pemberhentian sementara kegiatan produksi dan distribusi MBG, rekomendasi pencabutan SLHS, dan/atau pemberhentian permanen melalui pemutusan perjanjian kerja sama.
BGN juga pada 2 September 2026 pernah memberikan suspend berat selama 30 hari kepada SPPG di Sidoarjo dalam penanganan insiden keamanan pangan, sekaligus melakukan langkah internal terhadap kepala SPPG. BGN saat itu menegaskan bahwa penyebab insiden tetap harus ditentukan melalui investigasi dan pemeriksaan.
Pada 16 September 2026, BGN juga mengumumkan penghentian sementara operasional 1.276 SPPG yang belum memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
“JANGAN SAMPAI MBG JUSTRU MENJADI RISIKO KESEHATAN ANAK”
Bagus Romadon menegaskan bahwa REKAN Indonesia mendukung program pemenuhan gizi bagi anak-anak, tetapi pelaksanaannya harus memenuhi prinsip keamanan pangan dan perlindungan terhadap penerima manfaat.
> “Kami mendukung MBG. Tetapi dukungan terhadap program tidak berarti mengabaikan keselamatan penerima manfaat. Anak-anak harus mendapatkan makanan yang bergizi, aman, higienis dan layak dikonsumsi.”
> “Kalau hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran, jangan berhenti pada teguran. Harus ada sanksi yang tegas dan terukur kepada pihak yang bertanggung jawab.”
REKAN Indonesia Jawa Timur juga meminta BGN, Pemerintah Kota Kediri, Dinas Kesehatan, serta instansi terkait berkoordinasi secara terbuka dalam penanganan kasus tersebut.
