CIANJUR, JAWA BARAT — KPD Rekan Indonesia Kabupaten Cianjur menyatakan sikap tegas menolak setiap kebijakan yang berpotensi menghapus, mengurangi, atau mempersempit cakupan Universal Health Coverage (UHC) bagi masyarakat Kabupaten Cianjur.
Ketua KPD Rekan Indonesia Kabupaten Cianjur, Dony Arifin, menegaskan bahwa persoalan jaminan kesehatan bukan semata-mata persoalan program pemerintah daerah, melainkan berkaitan langsung dengan pemenuhan hak masyarakat atas kesehatan dan jaminan sosial.
«“Jaminan kesehatan adalah hak warga. Jangan sampai masyarakat miskin dan kelompok rentan kehilangan akses pelayanan kesehatan hanya karena perubahan kebijakan,” tegas Dony Arifin.»
HAK KESEHATAN DIJAMIN KONSTITUSI
Rekan Indonesia mengingatkan bahwa hak atas kesehatan memiliki dasar konstitusional yang kuat.
Pasal 28H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Selanjutnya, Pasal 28H ayat (3) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Sementara itu, Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Kemudian Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Menurut Dony, amanat konstitusi tersebut harus menjadi pijakan utama pemerintah dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan jaminan kesehatan masyarakat.
«“Pemerintah memang memiliki kewenangan mengatur kebijakan dan anggaran. Namun kebijakan tersebut tidak boleh menghilangkan substansi hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” ujarnya.»
UU SJSN DAN UU BPJS MENJADI LANDASAN JAMINAN SOSIAL
Rekan Indonesia juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
UU SJSN membangun sistem jaminan sosial nasional berdasarkan prinsip kegotongroyongan, kepesertaan yang bersifat wajib, serta perlindungan sosial untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak.
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menjadi dasar penyelenggaraan badan hukum publik yang menjalankan program jaminan sosial.
Menurut Rekan Indonesia, kebijakan pemerintah daerah mengenai cakupan jaminan kesehatan harus ditempatkan dalam kerangka sistem jaminan sosial nasional dan tidak boleh menyebabkan masyarakat miskin kehilangan perlindungan tanpa adanya mekanisme pengganti yang jelas.
UU KESEHATAN: PEMERINTAH WAJIB MEMASTIKAN AKSES KESEHATAN
Rekan Indonesia juga menyoroti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur hak masyarakat, tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah, penyelenggaraan kesehatan, pendanaan kesehatan, serta partisipasi masyarakat.
Menurut Dony, pemerintah daerah harus memastikan penyelenggaraan kesehatan berjalan secara adil, merata, aman, bermutu, dan terjangkau.
«“Kami memahami pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap program maupun anggaran. Tetapi evaluasi jangan sampai berujung pada hilangnya akses masyarakat miskin terhadap pelayanan kesehatan,” kata Dony.»
REKAN INDONESIA: JANGAN BIARKAN WARGA MISKIN MENJADI KORBAN
KPD Rekan Indonesia Kabupaten Cianjur menilai pengurangan cakupan jaminan kesehatan tanpa skema perlindungan pengganti yang memadai berpotensi memberikan dampak serius terhadap masyarakat miskin dan kelompok rentan.
Masyarakat yang kehilangan jaminan dapat mengalami kesulitan ketika membutuhkan pelayanan medis, menunda pengobatan karena persoalan biaya, hingga menghadapi beban pembiayaan kesehatan yang tidak mampu mereka tanggung.
Karena itu, KPD Rekan Indonesia Kabupaten Cianjur menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur:
1. Memastikan masyarakat miskin dan kelompok rentan tetap memperoleh jaminan kesehatan.
2. Tidak mengurangi cakupan perlindungan kesehatan tanpa menyediakan skema pengganti yang jelas, terukur, dan memadai.
3. Membuka informasi secara transparan mengenai kebijakan, anggaran, data kepesertaan, dan kondisi UHC Kabupaten Cianjur.
4. Melibatkan DPRD Kabupaten Cianjur serta masyarakat dalam setiap pembahasan kebijakan yang berdampak langsung terhadap akses pelayanan kesehatan.
5. Memastikan tidak ada warga yang kehilangan akses pelayanan kesehatan hanya karena keterbatasan ekonomi.
6. Melakukan evaluasi dan pemutakhiran data kepesertaan secara berkala agar program jaminan kesehatan tepat sasaran.
7. Memastikan adanya mekanisme perlindungan bagi masyarakat yang terdampak apabila terjadi perubahan skema jaminan kesehatan.
UHC BUKAN SEKADAR ANGKA
Rekan Indonesia menegaskan bahwa keberhasilan UHC tidak boleh hanya diukur berdasarkan persentase jumlah penduduk yang tercatat sebagai peserta jaminan kesehatan.
UHC harus dilihat dari kemampuan masyarakat untuk benar-benar mendapatkan pelayanan kesehatan ketika mereka membutuhkan, terutama masyarakat miskin, lansia, penyandang disabilitas, pekerja informal, dan kelompok rentan lainnya.
«“UHC bukan sekadar angka persentase kepesertaan. UHC harus diwujudkan dalam akses nyata masyarakat terhadap pelayanan kesehatan,” tegas Dony.»
Menurutnya, pemerintah harus memastikan bahwa masyarakat tidak hanya terdaftar dalam sistem, tetapi juga memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan yang layak.
REKAN INDONESIA AKAN TERUS MENGAWAL
Dony Arifin menegaskan bahwa KPD Rekan Indonesia Kabupaten Cianjur akan terus mengawal persoalan jaminan kesehatan masyarakat dan menyampaikan aspirasi warga kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur, DPRD, BPJS Kesehatan, maupun lembaga terkait lainnya.
«“Kami tidak ingin masyarakat miskin menjadi korban perubahan kebijakan. Pemerintah harus hadir memberikan solusi dan memastikan warga tetap bisa berobat ketika membutuhkan pelayanan kesehatan,” ujarnya.»
Rekan Indonesia meminta pemerintah mengedepankan prinsip keadilan sosial, keterbukaan, perlindungan masyarakat miskin, serta pemenuhan hak konstitusional atas kesehatan dalam setiap kebijakan terkait UHC.
«“Lindungi hak kesehatan warga Cianjur. Jangan sampai ada masyarakat yang sakit tetapi tidak bisa berobat karena kehilangan jaminan kesehatan,” pungkas Dony Arifin.»
